Kamis, 25 April 24

Kerja Sama BMN Kemenhub dengan AP II Layak Dilaksanakan

Kerja Sama BMN Kemenhub dengan AP II Layak Dilaksanakan
* Acara Kerja Sama Pemanfaatan Barang milik negara (BMN) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II di Jakarta. (foto: rakyatmerdeka.co.id)

Jakarta, Obsessionnews.com – Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik negara (BMN) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II untuk Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) sepertinya layak untuk dilaksanakan, karena telah memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan di bidang pengelolaan BMN serta telah memenuhi kriteria kelayakan investasi dari aspek perekonomian.

Dari keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews.com, Kamis (20/12/2018) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, potensi penerimaan negara dari kerja sama pemanfaatan BMN di Bandara Tjilik Riwut berupa kontribusi tetap.

“Minimal mencapai 0,25% dari nilai wajar BMN berupa kompleks Bandara Tjilik Riwut yang menjadi obyek KSP dengan kenaikan sebesar 4,95% setiap tahunnya,” ujar Polana.

Pembagian keuntungan ditetapkan sebesar 3,7% dari pendapatan pertahun apabila pemanfaatan BMN menghasilkan keuntungan. Hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Dalam penambahan investasi baik oleh pemerintah maupun mitra kerja dalam masa KSP, maka akan dilakukan penilaian dan analisis ulang atas investasi dari masing-masing pihak sebagai dasar penghitungan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

Perempuan berprestasi yang sempat menjabat sebagai Direktur Teknik Angkasa Pura I (AP I) ini juga memasukkan beberapa substansi dalam kesepakatan dengan AP II. Hal itu guna menjamin kelangsungan proyek KSP selama 30 tahun masa kerja sama dan guna mengurangi potensi terjadinya kerugian negara.

Menurut dia, perlu dilakukan audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik. Hal itu guna meyakini kewajaran penyajian laporan keuangan sebagai dasar penentuan pembagian keuntungan antara Kemenhub dan Angkasa Pura II.

Adanya pengawasan baik dari pengguna dan pengelola barang harus serta melibatkan instansi teknis kompeten terhadap kelangsungan kerjasama.

“Selama masa kerja sama tidak diperkenankan adanya peralihan kepemilikan perusahaan apalagi menjadikan BMN sebagai jaminan ataupun digadaikan, dan seluruh investasi mitra KSP pada akhir perjanjian menjadi barang milik negara,” tambah mantan Kepala Seksi Mutu Konstruksi Sipil, hingga Kepala Sub-Direktorat Prasarana Bandara Kemenhub ini.

Dari spesifikasi teknis, bandara ini memiliki runway dengan ukuran 2.500 m x 45 m, taxiway 129 m x 23 m, apron 85 m x 80 m, 199 m x 56 m dan 199 m x 24 m dapat didarati pesawat terbesar B 737-900 ER.

Untuk terminal penumpang existing berukuran 3.865 m2 dan saat ini masih tahap pengerjaan untuk terminal baru yang mencapai 29.144 m2 sehingga diharapkan sampai setelah masa KSP berakhir 30 tahun mendatang, Bandara Tjilik Riwut dapat melayani sekitar 7,795 juta penumpang. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.