Jakarta, Obsessionnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kepada daerah terpilih yang berstatus tersangka akan tetap dilantik. Menurutnya, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tidak mensyaratkan harus dilakukan pembatalan.
“Pada prinsipnya sesuai UU, pemerintah bisa membatalkan calon kepala daerah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau (status) tersangka masih bisa dilantik,” kata Mendagri Tjahjo di Istana, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Dia mengatakan pelantikan tidak menghapus pidana yang bersangkutan. Proses hukum akan tetap diikuti oleh kepala daerah yang menyandang status tersangka.
Tjahjo Kumolo menyatakan apabila status kepala daerah sudah berkekuatan hukum tetap dan divonis bersalah oleh pengadilan, maka saat itu pula kepala daerah tersebut bisa langsung dicopot dari jabatannya.
“Dulu kan ada juga kasus Bupati di Lampung, di Tomohon yang dilantik di penjara karena dia masih berstatus tersangka,” ujarnya.
Ke depan, Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini akan mengusulkan poin pembatalan pelantikan kepala daerah yang jadi tersangka ke dalam revisi UU Pilkada antara pemerintah bersama DPR sebagai langkah antisipasi.
“Ya mudah-mudahan di dalam revisi UU Pilkada akan kita coba masukkan,” pungkas dia. (Has)