Kamis, 25 April 24

Kena Covid-19, Seluruh Negara Sedang Berburu Pajak

Kena Covid-19, Seluruh Negara Sedang Berburu Pajak
* Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta. (Foto: Kemenkeu)

Jakarta, obsessionnews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berbagai negara di seluruh dunia bekerja sama untuk memaksimalkan pendapatan negara dengan melakukan penagihan pajak. Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat kebijakan pajak internasional mengenai asistensi penagihan pajak global. Cara ini terbilang efektif untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan.

 

Baca juga:

PNS Pajak Anak Buah Menkeu Ditangkap KPK Lagi

Tolak RUU Kenaikan Pajak, Komnas UMKM Siap Turunkan 12 Juta Orang ke Jalan

 

 

“Kita bisa minta negara lain menagihkan pajak kalau kita tahu ini adalah wajib pajak kita atau kita diminta oleh negara lain untuk menagihkan pajak kalau mereka ada di Indonesia,” kata Sri dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan ekonomi dan secara bertahap menyehatkan APBN dari dampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari situs kemenkeu.go.id, Senin (22/11), dalam kesempatan tersebut seluruh negara sedang berburu pajak karena semua negara tadi kena Covid.

“Mereka defisitnya naik tinggi sekali. Mereka harus menyehatkan APBN-nya juga. Jadi banyak negara sekarang bekerja sama untuk kita bersama-sama menghilangkan tax evasion atau tax avoidance,” ujar Sri.

Pemerintah berwenang melakukan konsensus pemajakan global untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba; pertukaran informasi perpajakan; bantuan penagihan pajak; dan kerja sama perpajakan lainnya

“Ini yang dilakukan pada level global karena semua negara sekarang sepakat bahwa kita tidak boleh saling ambil haknya pajak negara lain,” tutur Sri. (red/arh)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.