Kementerian PANRB Umumkan Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2023: 24 Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Peroleh Predikat Memuaskan

Kementerian PANRB Umumkan Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2023: 24 Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Peroleh Predikat Memuaskan
Obsessionnews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan hasil evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2023, yang dilakukan terhadap 621 instansi pemerintah. Hasil evaluasi menunjukkan 24 instansi pemerintah pusat dan daerah memperoleh predikat memuaskan, dengan indeks SPBE Tahun 2023 mencapai 2,79 dan mendapatkan predikat baik. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dalam pengumumannya, menekankan pentingnya meningkatkan kualitas penerapan SPBE oleh setiap pimpinan instansi pusat dan kepala daerah. Pengumuman hasil evaluasi ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri PANRB No. 13/2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023. Baca juga: Kementerian PANRB Dukung Akselerasi Transformasi Digital Bidang Pendidikan Dalam konteks ini, Menteri PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional menyatakan bahwa penerapan SPBE menjadi kunci dalam transformasi digital, dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik. Peningkatan kualitas layanan ini diharapkan dapat mencapai kepuasan masyarakat pengguna SPBE, menciptakan citra pemerintah yang akuntabel dan layanan yang berkualitas. Arsitektur SPBE Nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2022 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi implementasi integrasi penerapan SPBE, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam konteks layanan digital yang berbasis kebutuhan masyarakat atau citizen centric, Menteri PANRB menyoroti peran Tim Koordinasi SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah sebagai agen transformasi digital. Hal ini penting untuk memastikan manajemen perubahan dan operasional layanan digital yang efektif. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menegaskan, evaluasi SPBE bukan hanya sekadar perlombaan meraih nilai tertinggi atau peringkat nasional. ”Proses evaluasi ini diarahkan untuk memotret penerapan SPBE oleh instansi pusat dan daerah, dengan tujuan menentukan langkah strategis dalam upaya perbaikan,” ujar Nanik dikutip dari laman web Kementerian PANRB, Rabu (17/1/2024). Paradigma SPBE saat ini, menurut Nanik, bukan lagi semangat membangun aplikasi baru, melainkan fokus pada peningkatan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang telah beroperasi. Konsolidasi aplikasi menjadi platform digital terpadu serta interoperabilitas data dan aplikasi melalui pemanfaatan Arsitektur SPBE menjadi prioritas. Baca juga: Kementerian PANRB Dorong Sulawesi Selatan Raih Zona Integritas Melalui OLGOZI Evaluasi SPBE telah menjadi upaya sistematis sejak tahun 2018 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018. Dengan terus naiknya Indeks SPBE Nasional, yang mencapai 2,34 pada tahun 2022 dan 2,79 pada tahun 2023, menunjukkan kemajuan yang signifikan. Capaian tersebut bahkan melampaui target tahunan pada 2022 sebesar 2,30. Tingkat keterlibatan Indonesia dalam e-Government juga mendapat pengakuan, dengan peringkat 77 dari 193 negara berdasarkan survei United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2022. Pencapaian ini mencerminkan peningkatan sebanyak 11 peringkat dari tahun 2020 yang berada pada ranking 88. Proses evaluasi SPBE tahun 2023 melibatkan 30 perguruan tinggi sebagai asesor eksternal dengan tahapan melibatkan penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, visitasi, dan pelaporan. Panduan evaluasi didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Evaluasi SPBE, dengan total 47 indikator penilaian di domain kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE. (Poy)