Sabtu, 1 April 23

Kemenag Pastikan Pemilihan Rektor PTK Tetap Merujuk pada PMA 68/2015

Kemenag Pastikan Pemilihan Rektor PTK Tetap Merujuk pada PMA 68/2015
* Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani. (Foto: Humas Kemenag)

Obsessionnews.com – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani memastikan pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah. PMA ini terbit pada 2015.

 

Baca juga:

Menag Beri Hukuman Disiplin kepada Rektor UIN Sumatera Utara

 

“Saat ini antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki _fit and proper test_ yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan, sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta dalam siaran pers Humas Kemenag, Selasa (15/11/2022).

Menurut Kang Dhani, panggilan akrabnya, PMA 68 Tahun 2015 mengatur bahwa pemilihan Rektor PTK dilakukan melalui tiga tahap utama. Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.

“Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” papar Dhani.

Tahap kedua, lanjutnya, adalah fit and proper test. Tahap ini dilakukan Komsel untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar. Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.

“Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama. Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar,” tutur Dhani.

“Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK,” lanjutnya.

Ia menerangkan, bahwa fit and proper test calon Rektor UIN Jakarta akan dilaksanakan di BSD, Tangerang, Banten.

Terakhir Menteri Agama memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel. Dhani menegaskan, dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses.

“Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel, baru pada akhir proses Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel,” tegasnya.

Dhani mengatakan, mekanisme seperti ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi politisasi dalam proses pemilihan rektor. Dalam beberapa tahun terakhir, sering kali terjadi proses politisasi dalam pemilihan rektor. Bahkan tidak jarang hal itu memunculkan lubang perpecahan. Padahal kampus adalah lembaga akademik, bukan lembaga politik.

“Saya melihat PMA 68/2015 dalam semangat mengembalikan kampus sebagai civitas akademika, bukan civitas politika,” ujarnya.

Terkait masukan dari sejumlah pihak tentang PMA 68/2015, Dhani memberikan apresiasi. Dia berharap masukan itu dapat disampaikan secara akademik, berbasis data dan kajian, serta jauh dari prasangka.

“Beragam masukan kita terima. Sebagai regulasi, PMA 68/2015 terbuka untuk dikaji. Tapi mohon hal tersebut dilakukan secara akademik,” tegasnya. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.