Sabtu, 27 April 24

Kemenag Dorong ZIS Segera Disalurkan kepada Masyarakat Terdampak Banjir dan Gempa

Kemenag Dorong ZIS Segera Disalurkan kepada Masyarakat Terdampak Banjir dan Gempa
* Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, obsessionnews.com –  Banjir dan gempa melanda beberapa wilayah di Indonesia. Banjir terjadi di Sumedang, Jawa Barat, dan beberapa kabupaten  di Kalimantan Selatan. Sementara gempa melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat.

Baca juga: 

Atasi Penanganan Gempa Sulbar, Polri Kirim Sejumlah Bantuan

Pastikan Kondisi Gempa Majene, TNI AU Terbangkan Alutsista

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa. Hal ini selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

“Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain: orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” tutur Kamaruddin Amin di Jakarta dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).

Banjir di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa skala 6,2 SR di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karenanya, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban bencana.

“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” ujar Kamaruddin
yang juga anggota BAZNAS  mewakili unsur Kemenag, mengutip Peraturan Baznas nomor 3 tahun 2018 Bab 2 pasal 4 ayat 4. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.