Jumat, 10 Mei 24

Kejati Jateng Dinilai Tebang Pilih Kasus Buku Mulok

Kejati Jateng Dinilai Tebang Pilih Kasus Buku Mulok
* Ketua Umum Gerak Indonesia, Lathoifud Thohar (kiri).

Semarang, Obsessionnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) lagi-lagi menuai kritik dari sejumlah kalangan atas tindakannya yang dinilai sewenang-wenang dalam mengusut suatu kasus. Kali ini, beberapa orang yang mengatasnamakan LSM Gerak Indonesia mendatangi kantor Kejati Jateng guna menyerahkan sejumlah bukti atas simpang siur pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait buku Muatan Lokal (Mulok) oleh Dinas Pendidikan di Jawa Tengah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010.

Ketua Umum Gerak Indonesia, Lathoifud Thohar mengklaim banyak pihak yang terpaksa menjadi tahanan lantaran oknum Kejaksaan dan BPKP tidak sepenuhnya memahami peraturan yang diberlakukan pemerintah pusat atas keabsahan buku-buku yang seharusnya dibeli atau dipakai dalam proyek dari dana APBN itu.

“Keduanya dalam hal ini baik aparat Kejaksaan maupun BPKP ibarat melakukan pertemanan yang baik dalam menghitung dan menentukan kerugian negara sehingga mereka ceroboh dan mengesampingkan aturan dan peraturan yang menjadi landasan terhadap pekerjaan tersebut,” kata dia kepada Obsessionnews.com, Rabu (20/4/2016).

Menurutnya, aparat Kejaksaaan diduga mengedepankan laporan titipan dari orang tertentu sehingga mengindahkan aturan yang seharusnya dijadikan acuan penegakan hukum. Sementara BPKP Jateng diduga lebih condong menerima permintaan dari oknum Kejaksaan tanpa klarifikasi dan evaluasi yang benar.

“Bahkan terkesan tutup mata dan tidak mau tau dengan aturan yang sesungguhnnya terhadap pekerjaan yang bersumber dari APBN Tahun 2010 tersebut,” ujarnya.

Pihaknya mencontohkan, pengadaan buku perpustakaan SD/LB di satuan instansi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak tahun 2012. Pengadaan buku perpustakaan paket 1 dan 2 termasuk buku Mulok dinyatakan Kejati dan BPKP Jateng telah melanggar ketentuan. Kemudian pada tanggal 16 Desember 2014, BPKP Jateng memenuhi permintaan Kejati Jateng dengan nomor 1522/P.W11/5/2014 yang menyatakan terdapat pengadaan buku yang tidak sesuai spesifikasi.

“Padahal dalam Juknis Permendiknas Nomor 8 Tahun 2010 lampiran II huruf D poin 3 dikatakan buku-buku yang ada sudah sesuai ketentuan. Dan Kejati Jateng menganggap buku Mulok tersebut tidak sesuai dengan acuan ketentuan dan peraturan pelaksanaan DAK SD/LB,” jelas dia.

Pihak Kejati, lanjut Thohar, menyatakan buku-buku yang dimaksud seharusnya sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 420/97/2011 yang pada intinya buku Mulok haruslah menggunakan Bahasa Jawa.

Sedangkan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 mengatur Gubernur bisa melakukan pengesahan buku Mulok hanya Buku Teks saja. Sementara yang dibutuhkan dalam pengadaan buku Mulok minimal mencakup pengetahun umum tentang wisata dan budaya Nusantara, wawasan Nasional, serta menggunakan bahasa Indonesia.

“Namun buku yang menurut Kejaksaan dan BPKP harus digunakan dalam pengadaan buku DAK yang bersumber dari APBN adalah buku SK Gubernur tadi yang berbahasa jawa. Sehingga muncul pertanyaan oleh masyarakat ada apa dengan lembaga ini?” herannya.

Imbasnya, Thohar menyatakan Kabupaten/Kota yang menggunakan aturan sah dibawah Kementerian Pendidikan malah dijadikan target penjara, dan dituntut telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan Kabupaten/Kota yang menggunakan aturan SK Gubernur Jateng malah dilindungi dan seakan adem ayem saja, sehingga Kabupaten/Kota yang maupun pemenang lelang yang sah tanpa adanya kongkalikong dinyatakan bersalah,” tandasnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum, Sugeng Supriyadi mengatakan pihaknya menerima laporan terkait aduan dari Gerak Indonesia. Saat ditanya kapan akan segera mengusut aduan ini, Sugeng menjawab secepatnya dengan terlebih dahulu mendalami.

“Setiap laporan pengaduan dari masyarakat kita terima. Kita nanti akan pelajari dan cek kebenarannya. Ya kita secepatnya kita sampaikan ke pimpinan,” tutur dia. (Yusuf IH, @HanggaraYusuf)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.