Jumat, 3 Mei 24

Kejari Semarang ‘Tutupi’ Tersangka Korupsi Pasar Jrakah

Kejari Semarang ‘Tutupi’ Tersangka Korupsi Pasar Jrakah

Semarang, Obsessionnews – Semenjak pengeluaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 08/O.3.10/fd.1/092015 pada 1 September 2015 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang akhirnya berani mencekal tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Jrakah, Ngaliyan, Semarang di tahun 2013.

Namun, pihak Kejari enggan menyebut nama atau inisial tersangka dengan dalih mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo. “Sudah ada tersangkanya, sesuai intruksi Presiden RI tidak boleh ekspose atau dipublikasikan sebelum tersangkanya menyandang status terdakwa (tahap penuntutan),” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo, Kamis (12/11/2015).

Padahal, sebelumnya setiap tersangka yang diusut Kejaksaan selalu dapat diakses nama ataupun inisialnya. Sutrisno berdalih, instruksi presiden menyatakan tersangka yang belum menyandang status terdakwa tidak boleh diekspose dan dipublikasi. Hal tersebut membuat pintu Kejaksaan seakan tertutup kembali seperti dulu.

Ditanya tentang jumlah tersangka, pihaknya berdalih pada minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap kontraktor dan pengawas proyek Pasar Jrakah. “Minggu depan diagendakan akan dipanggil dari kontraktor dan pengawas,” imbuhnya.

Menanggapi sikap tertutup Kejaksaan, Komite Penyidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai hal tersebut sebagai bentuk pembodohan masyarakat. “Kalau seperti itu akan terjadi kucing-kucingan. Selain itu, bagaimana publik bisa tahu dan mengawal perkaranya kalau harus menunggu tahapanya penuntutan, seharusnya ada tersangka langsung ekspose,” kata Kordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum (APH) KP2KKN Jateng, Eko Haryanto.

Instruksi presiden itu seharusnya diuji lebih lanjut. Sebab, pemberlakuan kebijakan tersebut dapat membuat celah terjadinya kongkalikong aparat penegak hukum. Terlebih di masa demokrasi ini, masyarakat membutuhkan informasi seluas-luasnya.

Proyek bangunan pasar Jrakah diduga terjadi dua dugaan penyimpangan sehingga dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara. Pertama, dari hasil pemeriksaan terungkap kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 78,5 juta atas lingkup pekerjaan diantaranya pengembangan bangunan dari dua lantai menjadi tiga lantai.

Kedua, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 76,5 juta oleh rekanan. Sesuai kontrak, proyek diketahui dikerjakan PT Indopenta Bumi Permai (IBP), perusahaan yang beralamat di Surabaya. Belakangan, Kejari mengungkapkan bendera rekanan hanya dipinjam seseorang selaku pelaksananya.

Diketahui kontrak proyek Pasar Jrakah beranggarkan Rp2.734.769.000 tertanggal 17 Juli 2013 dengan jangka waktu 150 hari kalender. Proyek dikerjakan mulai 17 Juli-13 Desember. Pada pelaksanaannya, kontrak mengalami perubahan lewat adendum nomor 1 ditandatangani tertanggal 10 Desember. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.