Kejari Semarang Limpahkan Berkas Perkara Kasi Dinas Pasar Kota

Kejari Semarang Limpahkan Berkas Perkara Kasi Dinas Pasar Kota
Semarang, Obsessionnews - Pengadilan Tipikor Semarang resmi menerima limpahan berkas perkara mantan Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemetaan Dinas Pasar Kota Semarang Agus Widiatmono (AW) dari Penuntut Umum Kejari Semarang, Kamis (14/4/2016). Panitera Tipikor, Heru Sungkowo mengaku berkas perkara dimaksud sudah diterima dan telah didaftarkan dengan nomor registerr 48/Pid.sus-TPK/2016/PN.Smg. “Berkasnya sudah kami terima Kamis kemarin. Untuk selanjutnya Ketua PN Semarang, H Dwiarso Budi Santiarto akan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya. Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo menyatakan mulai 26 Februari-16 Maret 2016 lalu tersangka Agus telah ditahan di rumah tahanan yang kemudian diperpanjang oleh penuntut umum atas permintaan penyidik dari 17 Maret-25 April 2016. “Untuk selanjutnya tersangka AW ditahan jaksa penuntut umum mulaidari 6 April-25April 2016,” paparnya. Sutrisno menjelaskan, dalam rencana dakwaan, struktur kepanitaan kegiatan penyempurnaan pembangunan Pasar Jrakah adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijabat oleh Nurkholis, Bendahara Pengeluaran, Much Rois Bachrodi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Agus Widiatmono, pejabat pelaksana teknis kegiatan, Burhan Arifin, Bendahara pengeluaran pembantu, Latib. “Untuk pejabat penerima hasil pekerjaan, Ketua, Bekti Sadono, Sekretaris, Tjejep Wahyu Purnama, Anggota, Ali, Eko Budi Wahyono dan Wiliar Haruman,” terang dia. Laporan BPK RI Perwakilan Jateng menyebutkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 78.581.482.27. Selain itu, terdapat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 76.573.532 yang belum dikenakan. Dari temun tersebut, Gunawan Adi Putranto selaku Direktur PT Indopenta Bumi Permai mentransfer sejumlah uang ke rekening bendahara pengeluaran pembantu sebesar Rp 78.581.500 sebagai pengembalian kelebihan bayar dan Rp 76.573.532 sebagai denda pembayaran keterlambatan. Akan tetapi, usai dilakukan building audit pekerjaan penyempurnaan pembangunan oleh ahli teknik sipil UNNES, ditemukan kualitas balok pada lantai 3 sesuai kontrak terpasang K325 dengankan dalam kontrak K300. “Selain itu, kualitas plat atap sesuai kontrak terpasang K300 sedangkan dalam kontrak K300 dan kualitas kolom pada lantai 3 tidak sesuai dengan kontrak yakni terpasang K225 sedangkan dalam kontrak K300,” paparnya. Sebagai informasi, dalam perkara ini dua tersangka telah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tersangka Mieke Sulistyorini ditahan di Lapas Wanita Klas IIA Bulu Semarang sedangkan Agus Widiatmono ditahan di Lapas Klas IA Kedungpane Semarang. (Yusuf IH, @HanggaraYusuf)