Sabtu, 27 Juli 24

Kejari Bandung Amankan Keuangan Negara dalam Bentuk Piutang LPDB-KUMKM Senilai Rp4,9 Miliar

Kejari Bandung Amankan Keuangan Negara dalam Bentuk Piutang LPDB-KUMKM Senilai Rp4,9 Miliar
* Serah terima dana macet dari salah satu mitra LPDB-KUMKM sebesar Rp4,9 miliar. (Foto: dok LPDB-KUMKM)

Bandung, Obsessionnews.com — Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kemenkop dan UKM mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang berhasil menarik dana macet dari salah satu mitra sebesar Rp4,9 miliar.

“Kami mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung beserta jajarannya yang  berhasil mengamankan keuangan negara dalam bentuk piutang,” kata Dirut LPDB-KUMKM, Supomo, di Bandung, Senin (27/12/2021).

Supomo menambahkan, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kota Bandung bisa selalu memberikan bantuannya guna optimalisasi pengamanan terhadap keuangan negara.

Menurut Supomo, penanganan yang dilaksanakan Jaksa Pengacara pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap para mitra LPDB-KUMKM membuahkan hasil yang sangat signifikan.

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bandung bahkan melebihi ekspektasi kami, khususnya penanganan terhadap mitra kami yang sejak tanggal 30 Juni 2021 telah melunasi keseluruhan utang pokoknya senilai Rp4,9 miliar,” katanya.

Supomo menambahkan, pada tahun 2020  lalu, LPDB-KUMKM melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang ditindaklanjuti dengan penyerahan kuasa penanganan dua mitra dalam klasifikasi macet di wilayah Kota Bandung.

Keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, lanjut Supomo, untuk melakukan pendampingan guna mengamankan keuangan negara yang dipercayakan kepada  LPDB-KUMKM.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, M Iwa Suwia Pribawa, mengungkapkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan aturan perundangan.

“Selain uang tunai, ada sebidang tanah yang kita amankan. Tapi untuk tanah masih dalam proses lebih lanjut,” katanya.

Iwa Suwia mengharapkan ke depannya  ada analisa yang lebih mendalam dan verifikasi yang lebih mendetail sebelum penyerahan dana pinjaman bergulir kepada pihak ketiga.

Selain itu, Iwa Suwia juga menekankan perlunya sosialisasi dan mekanisme pemberian pinjaman serta pengembalian bantuan tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya  perbedaan persepsi.

“Juga harus dijelaskan terkait sanksi-sanksi yang timbul jika pinjaman tersebut tidak  dikembalikan,” kata Iwa. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.