Jumat, 26 April 24

Kejaksaan Subang Geledah Kantor Kehutanan-Perkebunan

Kejaksaan Subang Geledah Kantor Kehutanan-Perkebunan
* Kantor Hutbun Kab Subang

Subang, Obsessionnews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Menurut Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Anang Suhartono penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi data penyidikan dugaan kasus penyimpangan program penanaman pohon mangrove di wilayah pantai Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.

Penyimpangan tersebut tutur Anang, diindikasikan atau diduga kontraktor tidak melaksanakan kegitan program penanaman mangrove sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Namun, untuk tersangka belum ada begitupun nilai kerugian masih dalam proses penghitungan.

“Dalam waktu dekat tersangkanya akan segara kami umumkan, baik yang kasus mangrove ini maupun yang dinas kelautan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/5/2015).

Penggeledahan Penyidik Kejaksaan Negeri Kab Subang
Penggeledahan Penyidik Kejaksaan Negeri Kab Subang

Anggaran yang digunakan, lanjut Anang nilainya milyaran dan mengenai kerugian pihaknya masih belum bisa mengumumkan. “Nilai (anggaran)-nya milyaran. Belum bisa dipastikan (nilai) kerugiannya,” jelasnya.

Setelah penggeledahan di Kantor Dinas Hutbun kemudian ada pengembangan yang dilanjutkan ke kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab Subang.

Dalam pengeledahan tim membawa beberapa berkas yang dibutuhkan untuk pengungkapan kasus teresbut. “Beberapa berkas yang berkaitan dengan itu, hari ini kami bawa semuanya,” papar Anang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Anang Suhartono saat memberikan keterangan
Kepala Seksi Pidana Khusus Anang Suhartono saat memberikan keterangan

Kepala Dinas Hutbun Kab Subang, Ading Suherman mengaku sebelum pengeledahaan, dirinya bersama beberapa staf telah dimintai keterangan. “Iya udah sebelumnya kami telah dimintai keterangan, mungkin ini untuk melengkapi data-data,” katanya.

Ading membenarkan pengeledahan terkait bantuan program penanaman mangrove yang diluncurkan pada tahun 2011 dengan pelaksanaanya pada tahun 2013 dengan nilai anggaran 750 juta rupiah untuk 3 kelompok dengan luas areal tanam sekitar 75 hektar di Patimban Kecamatan Pusakanagara Subang. (Teddy Widara)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.