Kejagung Berkomitmen Berantas Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Berkomitmen Berantas Judi Online dengan Hukuman Maksimal
Obsessionnews.com - Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas perjudian daring atau online. Salah satu langkah yang diambil adalah menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, dengan harapan dapat menimbulkan efek jera. "Prinsipnya dari kami, sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Karena ini sudah menjadi perhatian publik dan keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Harli menjelaskan, efek jera kepada pelaku judi daring harus berdasarkan sistem peradilan yang ada di Indonesia. "Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” ujarnya. Menurutnya, hukum yang memberikan efek jera tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi juga dimulai dari penyidik, penuntutan, hingga diputuskan di pengadilan. "Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” tambah Harli. Kejaksaan Agung juga terlibat dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, dengan Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian di mana Kapolri menjabat sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien, serta meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. (Antara/Poy)