Sabtu, 20 April 24

Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp39,5 Miliar, Ini Kronologinya

Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp39,5 Miliar, Ini Kronologinya
* Konferensi pers kasus penipuan, penggelapan, dan Pemalsuan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang Proyek Fiktif senilai Rp39,5 Miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/1/2021). (Foto: Istimewa)

Jakarta, obsessionnews.comSubdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) telah berhasil mengungkap kasus penipuan, penggelapan, dan Pemalsuan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang Proyek Fiktif senilai Rp39,5 miliar atau kurang lebih Rp39.538.849.015.

 

Baca juga: Ini Modus Pelaku Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp39,5 Miliar

 

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menahan dua tersangka, yakni saudara DK alias DW beserta istrinya sendiri berinisial KA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara memperkenalkan diri bernama DW dan mengaku sebagai mantan menantu dari petinggi Polri.

“Selain itu mengaku memiliki banyak pengalaman dibidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan,” ujar Yusri dalam konferensi persnya di PMJ, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Kemudian tersangka menawarkan kerja sama proyek-proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban.

“Selanjutnya tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut,” ucapnya.

Kronologi

Kasus ini berawal dari tersangka DK alias DW mengaku memperkenalkan diri sebagai mantan menantu dari petinggi Polri dan mengaku memiliki banyak pengalaman dibidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan.

Kemudian tersangka menawarkan kerja sama proyek-proyek tersebut kepada korban dan meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut. Dalam menawarkan proyek-proyeknya, tersangka menunjukkan worksheet proyek di mana isinya menjelaskan modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang dijanjikan sehingga korban tertarik.

Selanjutnya sejak awal Januari 2019 itu korban tertarik dengan penawaran proyek-proyek yang menjanjikan banyak keuntungan sehingga korban mengeluarkan uang atau dana hingga total kurang lebih Rp39.538.849.015.

Adapun proyek-proyek yang ditawarkan terinci sebagai berikut:

  1. Pembelian lahan dan perusahaan PT. Tawu Inti Bati di Kerawang sebesar kurang lebih Rp24. 014.841.015.
  2. Pada sekira April sampai dengan awal Mei 2019, tersangka DK alias DW meminta uang kepada korban untuk digunakan dalam proyek supply MFO 180 Bojonegara, Cilegon, yang mana MFO tersebut akan di suplly ke Surabaya dan tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban, namun tersangka DK alias DW tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Pada 7 Mei 2019 korban telah memberikan uang sesuai dengan jumlah yang disampaikan tersangka melalui setor tunai sebesar Rp4.357.008.000 untuk proyek tersebut.
  3. Pada pertengahan April 2019, tersangka DK alias DW kembali menawarkan proyek lain yaitu proyek Batubara. Lalu tersangka menjanjikan keuntungan yang akan diperoleh, maka tersangka berhasil meyakinkan korban untuk memberikan modal kerja dan akhirnya korban memberikan modal kerja melalui setor tunai kepada tersangka untuk proyek batubara sejumlah dana tersebut. Total Rp 5.850.000.000.
  4. Kemudian pada Juni 2019, tersangka DK alias DW menawarkan proyek pengelolaan parkir Gedung dan Mall ternama di beberapa wilayah. Tersangka meyakinkan korban untuk bekerja sama dengan Arman Ketua Asosiasi Pengelola Pertokoan dan Mall dengan meminta korban untuk menjadi sponsor acara Halal Bihalal Asosiasi Cabang Bandung di Hotel Hilton Bandung. Pada saat itu tersangka meminta dana sebesar Rp117.000.000 untuk dana sponsor acara tersebut. Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp117.000.000 sebagaimana yang disampaikan tersangka untuk acara Halal Bihalal. Namun pada kenyataannya diketahui bahwa biaya sponsor acara Halal Bihalal hanya Rp50.000.000. Hal tersebut korban ketahui karena Arman mendatangi kantor korban untuk menagih dan meminta dana sponsor acara Halal Bihalal yang telah dilaksanakan di Hotel Hilton Bandung sebesar Rp50.000.000.
  1. Pada awal Juli 2019, tersangka datang kepada korban untuk meminta uang yang akan digunakan dalam proyek supply MFO untuk Linc Terminal Bojonegara Cilegon, Banten. Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban sehingga korban memberikan uang kepada tersangka DK alias DW sebesar Rp3.000.000.000 melalui setor tunai pada 9 Juli 2019.
  2. Tersangka menawarkan tanah di daerah Depok yang statusnya dalam colateral Bank Bukopin maka korban harus membayarkan sejumlah uang sebesar Rp2.200.000.000 untuk menebus sertifikat tanah tersebut di Bank Bukopin pada 14 Agustus 2019. Setelah berhasil meyakinkan korban kemudian tersangka menerima sejumlah dana Rp2.200.000.000 untuk mengurus surat tanah tersebut di Bank Bukopin dan disepakati oleh korban bahwa tanah tersebut nantinya akan dibangun masjid. Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ketika korban meminta kembali titipan uang atau dana tersebut tersangka tidak mengembalikan uang korban hingga saat ini. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.