
Jakarta, obsessionnews.com – Direktur Bina Kantor Urusan Agama KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Adib, yang akrab disapa Gus Adib, meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron baru-baru ini.
Baca juga:
Sandiaga Minta Masyarakat Tingkatkan Prokes untuk Hadapi Omicron
Denmark Bebaskan Orang Berkerumun Saat Pandemi Omicron
“Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah,” kata Gus Adib di Jakarta, dikutip dari siaran pers Humas Kemenag, Jumat (4/2/22).
Dia menjelaskan, KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.
“Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Disebutkan dalam edaran tersebutcalon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Gus Adib menerankan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.
“Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing,” ujarnya.
Setelah edaran tersebut dilaksanakan, tambah Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Katanya, tidak ada lagi masyarakat dan Penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah. (arh)