Sabtu, 20 April 24

Kasus Monitor 27 Tahun yang Lalu

Kasus Monitor 27 Tahun yang Lalu
* Tabloid Monitor dan pemimpin redaksinya, Arswendo Atmowiloto.
Oleh Lukman Hakiem, Peminat Sejarah

TENTU kita masih ingat kasus tabloid Monitor yang menyebabkan tabloid terbitan Kompas-Gramedia itu dibreidel dan pemimpin redaksinya, Arswendo Atmowiloto, dihukum penjara.Guna menjaring lebih banyak pembaca, Monitor menyelenggarakan angket “sebisanya, seadanya” tentang “50 Tokoh yang Dikagumi Pembaca Kita.”

Angket atau pengumpulan pendapat, tentu sah dilakukan oleh siapa saja. Akan tetapi karena “seadanya, sebisanya”, Monitor lupa –atau sengaja melupakan– aspek kepatutan. Ketika mengumumkan penyelenggaraan angket, Monitor sama sekali tidak mengingatkan pembacanya agar tidak mencantumkan tokoh sakral dari agama apapun.

Tidak syak lagi, ketika Monitor mengumumkan hasil angketnya pada edisi No. 255/IV, Senin, 15 Oktober 1990, kemarahan umat Islam segera meledak lantaran dalam hasil angket itu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ditempatkan di nomor urut sebelas. Persis di bawah Arswendo!

Kantor Monitor di bilangan Pal Merah, Jakarta, segera menjadi sasaran para pengunjuk rasa.

Terlalu Gegabah

Pemerintah bereaksi cepat. Dengan keputusan Menteri Penerangan Nomor 162/Kep/Menpen/1990, Monitor dibatalkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP)-nya alias dibreidel.

Meskipun Monitor sudah dibreidel, tuntutan agar Monitor dan Arswendo diajukan ke meja hijau tetap terdengar nyaring.

“Muhammad itu Nabi yang disucikan oleh umat Islam. Tidak bisa disamakan dengan orang lain,” ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, K.H. Hasan Basri, sambil meminta Monitor meminta maaf kepada seluruh umat Islam.

Ilmuwan terkemuka, Prof. Dr. Deliar Noer, berpendapat, “ Monitor tidak wajar menurunkan tulisan itu. Rakyat Indonesia ini mayoritasnya beragama Islam.”

Dalam kasus ini, Deliar menyerukam umat Islam jangan takut menyatakan ketersinggungan kepada Arswendo, sebab pemimpin redaksi Monitor itu terlalu gegabah dengan tidak mempertimbangkan dampak yang bakal muncul.

Bukan Ukuran

Dua tokoh yang biasanya tampil moderat, K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Dr. Nurcholish Madjid (Cak Nur), dalam kasus Monitor, tidak bisa menahan kegeramannya.

Menurut Gus Dur, isi angket itu bukan ukuran  untuk menilai Nabi. Angket juga bukan ukuran untuk memberikan nilai yang benar mengenai Nabi Muhammad.

Ketua Umum PBNU itu menilai munculnya reaksi dari anak-anak muda terhadap Monitor, bukan karena ditunggangi. “Reaksi itu muncul karena adanya angket,” tegas Gus Dur.

Cak Nur yang biasa tampil dengan pilihan kata yang moderat, kali ini tampak sangat marah. “Sikap yang ditunjukkan Monitor itu sombong. Dia tidak mau tahu kepekaan orang lain.”

Lebih lanjut Cak Nur mengatakan bahwa angket Monitor itu merupakan sembrono yang mengarah kepada kesombongan. Kalau umat Islam tersinggung oleh angket, menurut Cak Nur, itu wajar dan sangat dibenarkan. “Masalah ini hanya dapat diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Cak Nur.

Menghadapi Blasphemy

Sehubungan dengan kasus Monitor, mantan Perdana Menteri Mohammad Natsir mengingatkan, meskipun UUD 1945 menjamin kebebasan untuk menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan, tapi di samping itu ada yang disebut kode etik. Ada “rasa dan periksa”. Mungkin tidak tertulis, tapi ada dalam masyarakat yang berbudaya.

“Tanpa itu,” kata Natsir, “kebebasan menyatakan pendapat akan melahirkan kebebasan berbicara ‘semau gue’, seperti kebebasan penghuni hutan belukar.”

Natsir menduga, pimpinan Monitor menganggap yang dilakukan itu bagian dari demokrasi. Rupanya Monitor sama sekali tidak merasakan bahwa apa yang dilakukannya terhadap pribadi Nabi Muhammad yang diyakini oleh mayoritas bangsa Indonesia sebagai Rasulullah itu adalah penghinaan.

Inilah yang dalam kebudayaan Barat sekalipun, dinamakan “blasphemy”. Yaitu penghinaan terhadap seseorang yang diluhurkan oleh golongan satu agama.

Kapan saja terjadi blasphemy, kata Natsir, bila sudah ada dasar hukum tersendiri untuk menghadapinya, maka tidak usah lagi kita tiba-tiba menganggap negara sudah dalam keadaan darurat.

Itu peristiwa 27 tahun yang lalu. Bagaimana sekarang? (***)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.