Rabu, 24 April 24

Kasasi Prabowo-Sandiaga Kembali Kandas di Tangan MA

Kasasi Prabowo-Sandiaga Kembali Kandas di Tangan MA
* Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Foto: medsos)

Jakarta, Obsessionnews.com – Upaya hukum kasasi yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kembali kandas di tangan Mahkamah Agung (MA).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Agung Supandi sebagai ketua majelis itu, MA menyatatakan menolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandiaga. Antara lain karena dinilai tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).

“Mahkamah Agung (MA) hari ini, Senin, 15 Juli 2019, telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah),” ujar jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin (15/7/2019).

“Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada,” sambungnya.

Sedangkan terhadap objek permohonan kasasi kesatu telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.

“Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” papar dia.

Capres Prabowo Subianto menggugat kembali soal dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tingkat kasasi. Gugatan pertama Prabowo juga sudah tidak diterima MA.

Prabowo Subianto meminta MA menganulir keputusan Bawaslu. Dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.

Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing. Selain itu, yang digugat seharusnya KPU, bukan Bawaslu.

Dalam pokok perkara, MA menyatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, objek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU. Jadi objek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi objek sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.