Selasa, 7 Mei 24

Kapolri Tidak Setuju AKP Ichwan Dihukum Mati

Kapolri Tidak Setuju AKP Ichwan Dihukum Mati

Jakarta, Obsessionnews – Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menilai mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis tidak layak diganjar dengan hukuman mati. Pasalnya AKP Ichwan diduga hanya menerima suap terkait bisnis narkoba.

“Kan sudah jelas hukumannya, tanya saya. UU jelas pelanggaran penyuapan,” ujar Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

AKP Ichwan Lubis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 2,3 miliar dari para bandar narkotika untuk memuluskan bisnis haramnya. Ichwan memakai modus bisa membantu seorang tersangka bandar narkoba agar kasusnya tidak akan diproses serta diserahkan ke BNN.

Terkait perannya itu, Kapolri tidak mau berandai-andai seberapa besar hukuman yang bakal dijatuhkan pengadilan. “Begini, siapapun yang terlibat narkoba kita proses hukum. Apakah itu pengedarnya, apakah itu yang membekingi,” jelas Badrodin.

Selain pasal penyuapan, kemungkinan AKP Ichwan bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di mana dalam UU itu belum diatur tentang hukuman mati. “Anda itu media tidak pernah baca media rupanya. Kan sudah seringkali waktu penangkapan koordinasi. Membongkar kasus juga koordinasi,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan, BNN menemukan uang senilai Rp 2,3 miliar. Selain itu, Ichwan diketahui memiliki rumah mewah dan uang sebesar Rp 8 miliar di rekening pribadinya. Kasus ini masih dalam penyelidikan BNN. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.