Senin, 20 Mei 24

Kapolri Janji Tindak Tegas Penimbun Sembako

Kapolri Janji Tindak Tegas Penimbun Sembako

Bogor, Obsessionnews – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Nomor  Mak/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.

Melalui Maklumat itu, Kapolri menegaskan, para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah yang maksimal diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

Selain itu para pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.

“Berangkat dari latar belakang kemarin ada kasus daging yang mahal sekali, kemudian kasus yang lalu beras. Tentu kita harus lakukan penelitian terhadap kenapa ini terjadi,” ujar Badrodin di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/8/2015).

Apabila ada pelaku usaha yang melakukan peninbunan, Kepolisian akan melakukan tindakan tegas. Pelaku bisa dikenakan pidana pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar.

Kapolri menegaskan, Maklumat tersebut dikeluarkan karena Pemerintah berkewajiban mewjudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.

Sementara dalam praktek, sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan. Adapun mengenai bahan pangan yang dimaksud dalam Maklumat tersebut, menurut Kapolri, di antaranya padi, kedelai, jagung, daging.

“Tentu Kita monitor tapi kalau masih ada pelaku usaha yang melakukan penimbunan atau penyimpangan kita akan proses hukum,” tegasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.