Kapolresta Samarinda Ingatkan Masyarakat Hindari Sahur on the Road dan Penggunaan Petasan Selama Ramadhan

Obsessionnews.com - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut-ikutan melakukan sahur on the road dan menghindari penggunaan petasan demi menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan. "Marilah kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak mengikuti kegiatan sahur on the road. Jadikan bulan suci Ramadhan ini sebagai ladang pahala, bukan ladang bahaya," ujar Ary Fadli di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (13/3/2024). Baca juga: Polisi Lakukan Patroli Subuh untuk Cegah Balap Liar selama Ramadhan di Sigi Ary menekankan, kegiatan sahur di jalanan dapat mengganggu ketenangan umum dan berpotensi menimbulkan bahaya serta tindakan tidak diinginkan. Kapolresta juga menambahkan, kegiatan sahur di jalanan seringkali tidak terkendali dan dapat mengarah pada tindakan yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, ia mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Samarinda. Ary menganjurkan agar bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan positif seperti tadarus Al Quran, berbagi dengan sesama, dan kegiatan keagamaan lainnya yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Selain itu, Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan atau menjual petasan atau mercon selama bulan Ramadhan guna menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat, serta keselamatan jiwa. Baca juga: Polres Bantul Imbau Masyarakat untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan Tidak Menggunakan Petasan Menurut Ary, suara petasan dapat mengganggu ketertiban umum, efek ledakan dari petasan berpotensi melukai bahkan merenggut nyawa, serta dapat menimbulkan kebakaran dan kerusakan. Penggunaan petasan juga berpotensi memicu konflik atau perkelahian antarwarga. Masyarakat juga diingatkan, pembuatan atau produksi petasan dalam bentuk dan ukuran apapun merupakan perbuatan pidana yang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP. "Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Ary. (Antara/Poy)