Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Tingkatkan Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Obsessionnews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melaksanakan pembinaan kepada 32 perancang peraturan perundang-undangan se-provinsi demi meningkatkan harmonisasi produk hukum daerah. ”Kegiatan ini diikuti oleh perancang peraturan perundang-undangan dari berbagai instansi seperti Kantor Wilayah Kemenkumham, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Babel,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Harun Sulianto, dikutip dari Antara, Rabu (21/2/2024). Baca juga: Kemenkumham Jambi Bakal Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat Narkoba Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, yang menekankan pentingnya partisipasi perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum yang sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harun menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir, terjadi peningkatan signifikan dalam harmonisasi produk hukum daerah di Babel. Pada tahun 2021, dilakukan harmonisasi terhadap 42 rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada). Angka ini terus meningkat menjadi 62 raperda dan raperkada pada tahun 2022, dan melonjak secara signifikan sebesar 159% pada tahun 2023 dengan mencapai 163 raperda dan raperkada. "Kami berharap kegiatan ini dapat lebih meningkatkan harmonisasi produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan daerah ini," ujar Harun. Baca juga: Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif Dalam kegiatan pembinaan perancang perundang-undangan ini, beberapa narasumber hadir, termasuk Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Nuryati Widyastuti. Narasumber lainnya adalah Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya pada Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Andriana Krisnawati, serta Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Prof. Asep Nana Mulyana. Selain itu, Harun juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Barat atas kepatuhan dalam melengkapi dokumen persyaratan pengharmonisasian serta pemantapan konsepsi di tingkat internal panitia perangkat daerah. Mereka juga diapresiasi atas sinergi yang baik dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dalam melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah. (Antara/Poy)