Jumat, 26 April 24

Kajati Jateng Tetapkan Bupati Jepara Jadi Tersangka

Kajati Jateng Tetapkan Bupati Jepara Jadi Tersangka

Semarang, Obsessionnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto akhirnya buka suara terkait status Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang beberapa hari lalu santer dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi Bantuan Politik kepada PPP DPC Kabupaten Jepara.

“Kalau sudah proses penyidikan berarti apa, proses penanganan korupsi dimulai dari penyelidikan. Ketika proses penyelidikan sudah cukup bukti ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata dia, Jumat (22/7/2016).

Dikatakan kerugian negara mencapai Rp 79,6 juta. Pihaknya menegaskan tidak mempersoalkan jumlah uang dalam suatu tindak pidana korupsi. Berapapun kerugiannya, lanjut Sugeng, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah itu pemberkasan selesai baru dilimpahkan ke pengadilan, putusan dan inkracht,” tambahnya.

Penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 04/Fd.1/- 04/2016 tanggal 16 April 2016. Sebelumnya sudah keluar Surat Perintah Penyidikan No 04/Fd.1/- 04/2016 tanggal 16 April 2016 dan berdasarkan putusan majelis hakim.

Amar putusan majelis hakim untuk terpidana Zainal Abidin dan Sodiq Priyono selaku Bendahara dan Wakil Bendahara PPP, juga menguatkan nama Ahmad Marzuqi. Ia disebut secara bersama- sama melakukan tindak pidana korupsi dan membuat negara merugi puluhan juta rupiah. Penetapan Bupati Jepara sebagai tersangka bertepatan dengan pencalonan dirinya pada Pilkada 2017 di wilayah tersebut. (ihy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.