
Jakarta, Obsessionnews – Presiden Jokowi menegaskan, bahwa ojek, baik itu online maupun offline, tidak boleh dilarang beroperasi. Pihaknya, akan memanggil Menhub Ignatius Jonan, soal keputusannya melarang ojek online beroperasi.
“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata,” ujar Jokowi, dalam kicaunya diakun twitter @jokowi, Jumat (18/12).
baca juga:
Pengemudi Gojek Segel Kantor Manajemen
FOTO Pelatihan Bagi Pengemudi Go-Jek
Sebelumnya, Menhub RI, dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tanggal 9 November 2015, disebut bahwa “Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang.”
Memperjelas larangan operasional layanan sejenis Gojek dan Uber ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, “Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.” (rez)