
Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Jokowi meluapkan kegembiraannya saat membuka Konferensi Organisasi Insinyur se-ASEAN ke-37 (Cafeo37) di Jakarta. Jokowi yang juga seorang insinyur mengaku senang karena insinyur se-ASEAN sudah memiliki standar kompentensi yang sama atau Mutual Recognition Arrangements (MRA).
“Saya senang telah terdapat muncul recognition agreement di antara insinyur-insinyur di ASEAN sehingga terdapat standar kompetensi yang sama di antara negara,” kata Jokowi saat membuka Cafeo37 yang dihadiri 1.000-an insinyur se-ASEAN di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Perjanjian tersebut, kata Jokowi, memungkinkan mobilitas para insinyur lintas negara di ASEAN lebih mudah.
“Kerja sama antarinsinyur di ASEAN ini penting untuk terus ditingkatkan dan saya yakin setiap negara ASEAN punya kekuatan masing-masing,” ujar Jokowi.
Jokowi berharap ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO) bisa memfasilitasi anggotanya untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan. “Serta saling bersinergi satu dengan yang lainnya,” kata Jokowi.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Heru Dewanto, berterima kasih kepada Presiden yang sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsiyuran. PP ini, kata Heru, landasan kuat untuk mengembangkan profesi keinsinyuran, salah satunya standar kompetensi.
“Diberlakukannya undang-undang keinsinyuran tahun ini melalui peraturan pemerintah yang dikeluarkan bapak presiden, dimana setiap insinyur yang melakukan praktek keinsinyuran harus disertifikasi dan diregistrasi,” ujar Heru yang juga Chairman AFEO ini.
“Inilah pintu masuk kami untuk menyusun database keinsinyuran pertama di Indonesia yang akan berisikan lebih dari 1 juta talenta-talenta terbaik bangsa – tentu nama Bapak Ir. Joko Widodo ada di dalamnya. Lengkap dengan klasifikasi dan standar kompetensinya,” ujar Heru.
Untuk diketahui, PII bersama Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) berhasil membawa Indonesia menjadi anggota Washington Accord. Artinya lulusan sarjana (S1) program studi teknik yang telah diakreditasi IABEE setara dengan lulusan prodi teknik di negara-negara anggota Washington Accord.
The Washington Accord (WA) adalah suatu konvensi atau perjanjian internasional, yang ditandatangani sejak 1989, antara lembaga/badan/institusi pelaksana akreditasi program pendidikan tinggi keinsinyuran (keteknikan) di negara-negara anggotanya. Perjanjian tersebut adalah untuk saling mengakui dan menyetarakan jenjang pendidikan tinggi dalam rangka menghasilkan insinyur profesional di bidang tertentu. (Has)