Sabtu, 20 April 24

Jokowi Ancam Keluarkan Perppu Bila Revisi UU Antiterorisme Tak Tuntas

Jokowi Ancam Keluarkan Perppu Bila Revisi UU Antiterorisme Tak Tuntas
* Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta, Obsessionnews.com – Presiden Jokowi meminta DPR segera merampungkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, karena akan dijadikan sebagai payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk dalam melakukan upaya pencegahan maupun menindak terorisme.

“DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya,” kata Jokowi di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Jokowi memberi batas waktu perampungan revisi UU Tindak Pidana Terorisme hingga bulan Juni 2018. Jika melewati batas waktu tersebut, Jokowi mengancam akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” tegas Jokowi.

Isu revisi UU Antiterorisme ini mengemuka menyusul adanya intensitas aksi bom di Jawa Timur. Banyak kalangan menilai revisi UU Antiterorisme ini sangat mendesak untuk disahkan menjadi UU yang baru. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.