Senin, 5 Juni 23

Jelang Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham DKI Konsisten Penuhi Hak Warga Binaan

Jelang Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham DKI Konsisten Penuhi Hak Warga Binaan
* Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun bersama Kepala KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi. (Foto: Humas Kemenkumham DKI Jakarta)

Obsessionnews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memastikan akan memenuhi hak warga binaan untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih beserta jajaran melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (9/3/23), di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta.

Ibnu Chuldun menyampaikan beberapa hal penting diantaranya, meneruskan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang kepastian pemenuhan hak pilih bagi napi dan tahanan. Tidak hanya itu, dalam merampungkan syarat keikutsertaan dalam pemilihan umum 2024, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Kerja sama dimaksud dilakukan dengan menyelenggarakan pemadanan data, sinkronisasi dan perekaman data warga binaan.

Kepala KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi menyambut hangat kedatangan jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Beliau mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk nyata menjalankan tugas dan fungsi khususnya pemenuhan hak pilih warga binaan dalam keikutsertaan pemilihan umum 2024. Tidak hanya itu, ia menekankan koordinasi yang baik dan terarah dari kedua instansi demi mewujudkan hal tersebut.

Partono Sumirno selaku Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta turut menuturkan bahwa menjelang pemilihan umum nanti perlu dilakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta juga akan menyelenggarakan sosialisasi kepada Kalapas dan Karutan serta petugas terkait pelaksanaan pemungutan suara, yang dimana Rutan dan Lapas menjadi TPS khusus bagi warga binaan yang akan menggunakan hak suaranya.

Ibnu Chuldun menuturkan bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk warga binaan, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Pemenuhan hak warga binaan dalam keikutsertaan pemilihan umum menjadi wujud dalam menciptakan pemilihan yang transparan untuk semua golongan warga Indonesia. Dengan adanya upaya ini, diharapkan warga binaan akan lebih termotivasi untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan merasakan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara dihormati dan diakui secara penuh. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.