Jumat, 26 April 24

Jabatan Menteri Jadi ATM Partai, Jangan Dibantah!

Jabatan Menteri Jadi ATM Partai, Jangan Dibantah!

Nampaknya, sudah menjadi rahasia umum jabatan menteri yang dipegang kader partai politik (parpol) dijadikan ATM alias mesin uang untuk mendanai parpol. Meski dibantah oknum elit parpol, namun rakyat yang sudah pintar dan kritis malah ketawa terpingkal atas bantahan “palsu” tersebut.

Mengapa jabatan menteri cenderung dijadikan ATM parpol sehingga dibuat rebutan? Karena terdapat celah untuk berbuat korupsi serta kurang ketatnya pengaturan (regulasi) Undang Undang (UU) tentang Politik, memungkinkan dan bahkan mendorong parpol tergoda melakukan korupsi. Baik di pihak eksekutif (pemerintah) maupun legislatif sama saja, eksekutif sengaja membuka peluang parpol untuk korupsi. Posisi jabatan menteri yang “basah” direkayasa sedemikian rupa sehingga kader partai penguasa bisa leluasa melakukan korupsi.

Misalnya, dibentuk jabatan SKK Migas (pengganti BP Migas) yang tugasnya melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Dalam pelaksanaan tugasnya, SKK Migas diawasi oleh Komisi Pengawas yang diketuai Menteri ESDM.  Ini sama saja bohong, eksekutif mengawasi eksekutif. Mestinya harus diawasi badan independen.Kkeberadaan SKK Migas pun tidak sesuai dengan konstitusi dan bahkan dinilai hanya menjadi wadah bagi para mafia migas. Demikian juga, parpol akan tetap memburu rente alias cari duit, kader yang didudukkan  menjadi pejabat di pemerintahan ataupun di parlemen, dituntut setor duit ke kas parpol.

Oleh kaerna itu, sudah waktunya dipikirkan oleh rumah transisi presiden terpilih Jokowi sekarang, apakah dana parpol berasal dari masyarakat atau diambilkan saja dari APBN? Sebab, kalau dari masyarakat tentunya tidak bakal memberi sumbangan ke parpol, jika tidak ada keuntungan timbal balik. Demikian pula pengusaha, hanya akan mau memberi dana ke parpol jika ada keuntungan balik. Imbalannya, pengusaha mendapat fasilitas dalam berbisnis ria. Namun konyolnya, kalau pengusaha itu ternyata pengusaha hitam.

Namun, masih ada juga elit partai yang mengatakan kalau dana partainya berasal dari anggota/kader partai. Hal ini tentunya nonsense alias ngibul. Pasalnya, dana partai yang besar tidak akan cukup hanya mengandalkan iuran anggotanya. Alhasil, tetap saja ada dugaan harus mengorupsi dana APBN. Sayangnya, parpol tidak pernah terbuka alias menutup diri dalam hal mendapatkan asal dana parpol. Dari mana sumbernya, dengan cara apa dan bagaimana, publik tidak pernah tahu. Di tengah masyarakat beredar santer, parpol memiliki ATM berjalan.

Kasus Jero Wacik diduga sebagai pelaksana ESDM menjadi ATM partai. Pasalnya, dia diketahui bukan orang serakah. Namun, terpaksa masuk ke jurang konpirasi partai alias pat gulipat menilep dana APBN di jajaran Kementerian. Jadi, perlu dievaluasi apakah karena Jero Wacik serakah (corruption by greed) atau karena harus menjadi ATM Partai Demokrat, yang dapat disebut corruption by political interest untuk mencari dana bagi partai yang menaunginya?

Menurut Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM), Musni Umar, semakin banyak menteri yang diseret ke meja hijau dalam kasus korupsi dan seolah tidak ada yang jera untuk korupsi. Pertanyaannya, Mengapa tidak ada efek jera berbuat korupsi, pada hal penangkapan dan pemenjaraan para koruptor sangat masif dilakukan KPK? “Saya melihat dari kejauhan, Jero Wacik orangnya baik, tetapi orang baik mudah menjadi alat untuk kepentingan dari kekuasaan. Pertanyaannya, Jero Wacik diperalat atau dijadikan alat untuk meraup dana di kementerian yang dipimpinnya untuk kepentingan politik dari partainya,” tandasnya.

Menurut dia, sumber masalah adalah partai politik yang memang membutuhkan dana besar seperti kampanye pemilu legislatif yang harus diikuti parpol. Dari iuran anggota parlemen jelas tidak cukup, begitu pula iuran anggota parpol belum berjalan, sehingga satu-satunya jalan mendapatkan dana untuk membiayai semua kegiatan parpol ialah dari kader-kader parpol yang duduk di parlemen dan eksekutif (pemerintahan).

“Jadi, Jero Wacik menjadi tersangka korupsi, saya tidak percaya karena motif serakah memperkaya diri sendiri, sebab dia dari latar belakang pengusaha, kalau dia dikatakan hidup bermewah-mewah, wajar saja seperti layaknya para pengusaha, tetapi saya menduga keras Jero Wacik melakukan pemerasan di kementeriannya seperti diberitakan media, bukan untuk kepentingan dia sendiri, tetapi karena menjadi ATM partai politik yang menaunginya,” jelas Musni.

Sebaiknya kasus Jero Wacik menjadi starting point untuk memikirkan sumber dana partai politik yang halal, misalnya negara menyediakan anggaran dari APBN dan APBD untuk biaya parpol misalnya 10 persen bagi partai politik yang mendapat dukungan suara dalam pemilu di DPRD dan DPR RI, supaya para kader parpol tidak lagi menjadi ATM partainya dan berurusan dengan KPK.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga Ketua Partai Golkar sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga diduga menjadi ATM bagi Partai Golkar. Maka tidak heran jika Partai Golkar tidak memecat Atut dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.

Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menambahkan, yang membuat biaya parpol tinggi adalah juga harus membayar konsultan politik atau lembaga survey. Karena harus membayar sekian ratus juta rupiah atau miliar untuk memenangkan pemilu, inilah yang membuka pintu masuk partai untuk korupsi.

Para calon penjabat  eksekutif pemerintahan, bupati/walikota, gubernur maupun presiden umumnya  diusung oleh parpol. Kader parpol yang memegang kekuasaan di perintahan sudah tentu dengan mudah mereka mencari dana untuk kepentingan partainya dan hal ini sudah menjadi rahasia umum bagi  anggota parpol yang berhasil dipromosikan menduduki jabatan eksekutif akan  menjadi  ATM  partai/sumber pendanaan potensial. Demikian pula kader-kader parpol yang berhasil menjadi anggota Dewan legislatif  baik DPRD ataupun  DPR RI akan juga menjadi ATM partai.

Ternyata, jabatan menteri untuk menjadi ATM parpol belum juga puas. Masih saja ditambah (diada-adakan) jabatan wakil menteri agar lebih banyak lagi ATM parpol. Padahal, jabatan wakil menteri tidak begitu perlu, mengigat sudah ada sekjen dan para dirjen kementerian. Kader parpol yang di legislatif (parlemen) juga disinyalir “disuruh” korupsi. Misalnya, terjadi deal-deal rahasia  pada  Badan Anggaran DPR RI serta pembuatan Rancangan Undang Undang yang menguntungkan pihak tertentu atau pihak asing, seperti UU Migas misalnya sarat akan kepentingan asing. (Ars)

Related posts