Istri Masuk Rombongan Timwas Haji, Cak Imin Dituding Langgar Etik

Obsessionnews.com - Ketum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Imin dituding melanggar etik lantaran memasukan istri Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji. Pelapor yakni Muswanto menolak disebut mewakili pihak tertentu untuk melaporkan Imin. Diketahui relasi Imin dan PKB dengan petinggi dan organisasi NU belakangan ini memanas, buntut DPR membentuk Pansus Angket Haji. Baca juga: Pansus Angket Haji Bukan Masalah Personal Cak Imin "Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8). Dia mengatakan bahwa pengaduan itu dilakukan karena inisiatifnya sebagai warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga parlemen agar membangun negara yang sehat. Menurutnya penyalahgunaan kewenangan itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Dalam pengaduannya, dia menyerahkan sejumlah dokumen yang memuat bukti-bukti mengenai hal itu. Pada beberapa hari ke depan, dia memastikan bakal melengkapi dengan bukti-bukti lainnya. Baca juga:DPR Bentuk Pansus Haji, PBNU Gagas Pansus Tarik PKB ke NU Musyanto membantah bahwa pengaduannya tersebut berkaitan dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini. Dia pun mengaku bukan merupakan anggota dari dua organisasi tersebut. Dia juga mengaku mendukung DPR yang mengadakan Panitia Khusus (Pansus) Angket yang mengusut permasalahan penyelenggaraan haji 2024. "Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung kita, nggak mungkin kita nggak dukung," kata dia. (Antara/Erwin)