Jumat, 3 Mei 24

Ini Proses yang Harus Dilakukan Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022

Ini Proses yang Harus Dilakukan Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022
* Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab. (Foto: Humas Kemenag)

Obsessionnews.com – Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

 

Baca juga:

Garuda Siap Terbangkan 104.172 Jemaah Haji Reguler

Indonesia Ekspor Perdana Produk UMKM Bumbu Masak dan Tuna untuk Konsumsi Haji

 

 

“Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya,” kata Saiful di Jakarta dalam siaran pers Humas Kemenag, Minggu (30/4/2023).

“Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah,” imbuhnya.

Sementara bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Saiful menerangkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023. Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

“Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan,” ujarnya. (arh) 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.