
Obsessionnews.com – Meski sudah ada alat untuk menilang dengan menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE), akan tetapi banyak pengendara yang masih melanggar peraturan lalu lintas.
Untuk itu, Polda Metro Jaya memutuskan menerapkan kembali tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu yang dilakukan oleh pengendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, penindakan secara manual hanya diterapkan untuk pelanggaran yang tak bisa ditilang dengan kamera ETLE.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nomor polisi (nopol) dan melepas nopol,” ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, tilang manual juga akan diterapkan bagi pelaku balap liar, serta pengguna kendaraan berknalpot brong atau bising. “Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu. Penilangan seperti biasa, jadi dihentikan dan kami tilang,” kata Latif.
Meski begitu, Latif menegaskan bahwa penilangan secara manual akan dilakukan oleh perwira yang memimpin patroli di lapangan. Sebab, tidak semua petugas dibekali blanko surat tilang manual.
“Iya seperti itu, yang melakukan (penilangan) perwira untuk saat ini,” pungkasnya. (Poy)