Senin, 20 Mei 24

Ini Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan PDI-P

Ini Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan PDI-P
* Riska Mariska.

Jakarta, Obsessionnews – ‎Dalam draf revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) diusulkan bahwa KPK harus memiliki lembaga atau dewan pengawas. Hal tersebut agar KPK tidak bekerja melebihi kewenangannya atau abuse of power.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) sebagai inisiator revisi UU KPK menyatakan, lembaga Dewan Pengawas KPK nantinya harus bersih dari politisi. “Dewan Pengawas KPK harus bebas dari parpol dari politisi, kita juga enggak mau KPK ini dijadikan alat kepentingan politik,” kata anggota Komisi III DPR dari F-PDIP, Riska Mariska, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Menurutnya, semua lembaga negara memiliki lembaga pengawas untuk menjaga agar tidak melebihi kewenangannya dalam bekerja. Khusus untuk penyadapan, dia menilai KPK tetap bisa melakukannya namun harus diatur melalui revisi UU KPK.

“Lembaga manapun ada pengawasannya. Dalam 13 tahun KPK berjalan ada penyalahgunaan wewenang,” tuturnya.

Risa menyatakan, pihaknya bukan mencabut kewenangan KPK dalam penyadapan. Melainkan penyadapan perlu diatur kembali, melalui izin dari dewan pengawas. ‎”Semua uu mengatur itu ada penyadapan seperti terorisme dan lainnya,” jelasnya.

‎Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini mengaku sadar banyak publik yang menolak revisi UU KPK karena dianggap revisi tersebut untuk melemahkan kinerja KPK. Namun, ia mengklaim revisi ini justru menguatkan.

“Kalau dari awal revisi untuk melemahkan KPK kita fraksi mendukung pemerintah menolak sejak awal.‎ Banyak masyarakat menolak pasti, karena UU ini sensitif,” tuturnya.

Selain itu, Riska menuturkan, dalam perjalanannya ada yang kurang dari KPK. Untuk itu, pihaknya konsisten ingin melakukan revisi UU KPK tersebut.‎ “Kita tetap konsisten revisi UU KPK bukan ngotot ya, tapi poinnya bukan melemahkan tapi lebih ke kinerjanya KPK,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.