Kamis, 25 April 24

Ini Cara Parmusi Jaga Kemurnian Aqidah Islam Soal RUU HIP

Ini Cara Parmusi Jaga Kemurnian Aqidah Islam Soal RUU HIP
* Ketua Umum Parmusi H Usamah Hisyam.

Jakarta, Obsessionnews.com – Sebagian besar elemen masyarakat terutama umat Islam menengarai substansi Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) berpotensi mendegradasi Pancasila dan diyakini akan dijadikan alat untuk mengembalikan paham komunisme di Indonesia.

Keyakinan itu didasarkan sebagaimana tertuang dalam pasal 7 RUU HIP, ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Trisila terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Hal tersebut nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila dan secara terselubung melumpuhkan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang sudah ditetapkan pada UUD Tahun 1945 pasal 29 ayat (1).

Dengan menghilangkan Sila Pertama, maka RUU ini akan menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI.

Atas dasar itu, Mukernas VII Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) meminta kepada DPR RI segera membatalkan dan mencabut RUU Haluan Ideologi Pacasila dari daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).

Tak hanya itu, Parmusi juga meminta kepada Pimpinan Partai Politik agar memerintahkan anggota fraksinya masing- masing di DPR RI untuk tidak mengusulkan dan membahas peraturan
perundang-undangan yang merubah Pacasila sebagai Dasar Negara.

“Bilamana masih ada fraksi-fraksi yang tidak mencabut secara tertulis dan bahkan tetap mendukung pembahasan dan penetapan RUU HIP, maka Mukernas VII PARMUSI menginstruksikan kepada seluruh kader  Parmusi dan menyerukan kepada seluruh umat Islam serta ormas Islam untuk bersatu menjaga kemurnian
‘aqidah Islam’ dengan tidak memilihi partai-partai pendukung pembahasan RUU tersebut pada Pemilu 2024,” ujar Ketua Umum Parmusi H Usamah Hisyam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2020).

Pihaknya juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan
DPR RI agar membatalkan pembahasan RUU HIP tersebut.

“Kepada Pemerintah agar mengusut tuntas perumus RUU HIP yang telah
membuat kegaduhan nasional dan cenderung memecah belah bangsa,” pungkas orang nomor satu di Parmusi itu. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.