Kamis, 25 April 24

Ini Alasan Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an

Ini Alasan Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an
* Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, obsessionnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

 

Baca juga:

Peneliti LPMQ: Penyandang Disabilitas Rungu Wicara Butuh Standar Media Literasi Al-Qur’an

Penelitian di AS: Baca Al-Qur’an Bisa Jadi Obat dan Penangkal Covid-19

Ini Tips Khatamkan Al-Qur’an di Bulan Ramadan

 

 

Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani di Jakarta dalam siaran pers, Kamis (14/4/2022).

Sementara itu Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menerangkan, keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Menurutnya, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.

 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono. (Foto: Humas Kemenag)

 

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.

Ia berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” kata Waryono. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.