Sabtu, 20 April 24

Ini Alasan Kapten Kapal China Lempar Jenazah ABK Indonesia ke Tengah Laut

Ini Alasan Kapten Kapal China Lempar Jenazah ABK Indonesia ke Tengah Laut
* adegan dalam video yang beredar soal ABK Indonesia yang di lempar ke tengah laut. (Foto: Youtube)

Jakarta, Obsessionnews.com – Masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya video jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang di lempar ke tengah laut.

Dalam rekaman itu terlihat terdapat sebuah kotak terbungkus kain berwarna merah. Berdasarkan keterangan dari seorang Youtuber yang akunnya tertuliskan Korea Reomit menterjemahkan dari salah satu media di Korea, yakni MBC menyebutkan, kotak yang diletakan di geladak kapal adalah Ari, pria asal Indonesia yang berusia sekitar 24 tahun. Disebutkan dia sudah bekerja selama satu tahun dan meninggal dunia.

Di video itu tampak juga beberapa orang pria saling bergantian mengguncang dupa dan menaburkan cairan sebagai bentuk upacara pemakaman di sana. Setelah melakukan upacara tersebut, kemudian jenazah di buang ke tengah laut.

Dalam situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kamis (7/5/2020) tertuliskan, Kapten kapal China menyatakan ABK asal Indonesia yang dilempar ke laut sebenarnya dilarung.

Dalam web tersebut tertuliskan, pada Desember 2019 dan Maret 2020, kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal  warga negara Indonesia (WNI) saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” tertulis dalam keterangan resmi Kemenlu yang berjudul ‘Perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korsel’.

Dalam keterangan tertulis itu juga menyebutkan, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan  bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.

Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian atau Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.