Senin, 6 Mei 24

Ini 5 Alasan Kenapa Buruh di Jabar Tolak RPP Pengupahan

Ini 5 Alasan Kenapa Buruh di Jabar Tolak RPP Pengupahan
* a-Sabilul Rosyad Ketua DPW FSPMI jabar (berkacamata)

Bandung, Obsessionnews – Lima alasan buruh menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengupahan menjadi isu sentral unjuk rasa sekitar 2000 buruh di depan Gedung Sate Bandung, Selasa (20/10).

Menurut Ketua DPW Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jabar Sabilul Rosyad lima alasan tersebut yaitu Serikat Pekerja tidak dilibatkan dalam kenaikan upah minimun, sehingga dengan kenaikan upah minimum sebatas inflasi+pertumbuhan ekonomi, maka Jokowi-JK dinilai merampas hak pekerja, Upah dasar di Indonesia lebih rendah se Asean, di Malaysia upah minimum Rp. 3,2 juta, Thailand Rp. 3,4 juta dan Filipina Rp. 3,6 juta sementara di Indonesia masih sekitar Rp. 2 juta/ bulan.

“Di Jakarta saja sebagai ibu kota, masih sekitar Rp. 2,7 juta, sehingga apabila RPP pengupahan disyahkan, maka kenaikan hanya 10 persen setiap tahunnya dan sangatlah kecil,” ujarnya.

tolak upah2

Alasan ketiga menurut Rosyad RPP Pengupahan didalangi pengusaha hitam yang rakus, ke-empat RPP pengupahan bertentangan dengan konstitusi UUD’45 yang mengisyaratkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, seperti halnya pada UU No. 13/2003 setiap buruh/pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, salah satu acuannya adalah komponen Kebutuhan Hidup Layak atau KHL, sementara dengan adanya RPP pengupahan, maka KHL tida lagi berlaku.

tolak upah3

Para buruh juga mendesak agar persoalan jangka panjang diselesaikan secara jangka panjang. Para buruh juga mendesak Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan seluruh Bupati dan Walikota di Jabar. Menyampaikan rekomendasi tersebut pada Presiden, Serikat Pekerja dilibatkan dalam RPP pengupahan, bila perlu dihentikan saja pembahasan tersebut.

Selain itu, buruk meminta menaikkan KHL menjadi 84 item dan UMK sedikitnya Rp. 3,7 Juta/bulan serta meminta agar skala kenaikan upah menjadi wajib dan ada sanksi pidana, terutama bagi pekerja yang lebih dari 1 tahun masa kerja.

tolak upah4

Para buruh yang berdemo tersebut datang dari sejumlah kota seperti kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Purwakarta, Bekasi dari berbagai organisasi seperti FSPMI, Serikat Pekerja Nasional, Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia, KSPSI, SBSI, Gaspermindo, FSPM dan lai-lain. Arus lalu lintas jl. Dipenogoro depan gedung Sate Bandung ditutup beberapa jam untuk parkir kendaraan para pengunjuk rasa. (Dudy Sipriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.