Ingat! Menyebarkan Identitas Pasien Corona Bisa Kena Pidana

Ingat! Menyebarkan Identitas Pasien Corona Bisa Kena Pidana
Jakarta, Obsessionnews.com - Pemerintah menegaskan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan identitas pasien yang terjangkit virus corona. Sebab mereka yang menyebarkan bisa terkena sanksi pidana. Himbauan ini menyusul menyebarnya identitas dua warga Depok, Jawa Barat, yang dinyatakan positif virus corona di media sosial. "Ini ya tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Kalau data itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar juru bicara pemerintah terkait penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Menurutnya, kebijakan itu bukan hanya berlaku di Indonesia, tapi juga disemua negara. Mereka melarang riwayat kasus pasien terinfeksi diungkap ke publik. Bahkan, lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan. Misalnya, dalam penanganan kru kapal Diamond Princess yang terinfeksi Corona di Jepang. "Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan," katanya. Tindakan serupa juga dilakukan pemerintah Singapura yang merahasiakan identitas Asisten Rumah Tangga (ART) yang positif Corona karena tertular majikan beberapa waktu lalu. "Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang," ucap Achmad, yang juga menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu. Ia memastikan bakal ada sanksi hukum bagi siapa pun pihak yang menyebarkan identitas pasien Corona. "Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," ucapnya. Terpisah, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut pengungkapan identitas pribadi pasien positif Corona melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan," kata Komisioner KIP Arif A. Kuswardono dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (3/3). Dia mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 huruf h dan i UU 14/2008, di mana informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. "Karenanya publik dan petugas dihimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain," ujarnya. Menurut Arif, perlindungan atas identitas pribadi ini juga dijamin dalam Pasal 29 huruf g UUD 1945. "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Ia juga meminta media massa memberitakan secara bijaksana atas kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. "Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi. Hal yang sama juga berlaku untuk WNI yang menjalani karantina dan observasi di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, maupun yang telah pulang ke keluarga masing-masing. (Albar)