Indonesia dan Malaysia Bahas Kolaborasi di Bidang Jaminan Produk Halal

Obsessionnews.com – Saat ini Indonesia tengah mengusahakan kolaborasi dengan Malaysia di bidang jaminan produk halal. Pembahasan ini tercetus dalam pertemuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) di Malaysia. Baca juga: Muslim LifeFair Bandung 2022 Dorong Pelaku Bisnis Produk Halal Perluas Pasar Go InternationalWamenag Zainut: Banyak Peluang Kerja Sama Jaminan Produk Halal yang Dapat Dilakukan dengan Selandia Baru "Saat ini kita sedang memfinalisasi perjanjian kerja sama antara BPJPH dengan JAKIM," kata Kepala BPJPH Aqil Irham di Malaysia, Senin (16/1/2023). Ia menjelaskan, masih ada dua perkara lagi yang masih dibahas oleh pihak JAKIM. Sementara dari pihak Indonesia semua perihal kerja sama ini sudah dibahas oleh lintas Kementerian/Lembaga. Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (17/1/2023), tampak hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengarah JAKIM Datuk Hajah Hakimah bint Mohd Yusuf, Timbalan Ketua Pengarah JAKIM Dato' Dr. Sirajuddin bin Suhaimee, dan CEO HDC Hairol Ariffein Sahari. Aqil berharap dengan pembahasan yang berlangsung hari ini dapat berbuah hasil. "Kita berharap pembahasan segera selesai sehingga pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo di bulan Juni mendatang, perjanjian kerja sama ini dapat ditandatangani," tuturnya. Ia menambahkan, kerja sama dengan Malaysia penting untuk dilakukan untuk memperkuat ekosistem halal di ASEAN maupun global. Aqil menerangkan, perjanjian kerja sama jaminan produk halal antarnegara juga bertujuan untuk menjawab isu TBT (The Technical Barriers to Trade) yang kerap menjadi pertanyaan dalam sidang-sidang TBT WTO. TBT Agreement merupakan salah satu perjanjian WTO yang dihasilkan dalam Putaran Uruguay untuk mengatur penggunaan instrumen Non Tarif Measure (NTMs) dalam perdagangan internasional. Perjanjian TBT berisi pengaturan terkait pengunaan standar dan aturan teknis yang mencakup persyaratan pengemasan, penggunaan tanda dan label pada kemasan serta prosedur uji kesesuaian agar dalam penerapannya tidak menciptakan hambatan yang tidak perlu pada perdagangan internasional. Dalam kesempatan tersebut Aqil juga berbagi tentang regulasi sertifikasi halal Indonesia melalui skema self declare. Dia menyambut baik keinginan Malaysia untuk belajar mengenai self declare, yang menjadi wujud era baru sertifikasi halal di Indonesia. Selain berkunjung dan melakukan pembahasan perjanjian kerja sama dengan JAKIM, Aqil juga dijadwalkan hadir dalam Malaysia-Indonesia Halal Forum and Industry Engagement 2023. "Insya Allah saya akan bergabung dalam Malaysia-Indonesia Halal Forum untuk menyampaikan terkait kebijakan jaminan produk halal di Indonesia," ucapnya. (red/arh)