Sabtu, 18 Mei 24

Imigrasi Jakarta Pusat Tangkap DPO Internasional WN China

Imigrasi Jakarta Pusat Tangkap DPO Internasional WN China
* Petugas Imigrasi Jakarta Pusat berhasil menangkap (WN) China yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional dalam kasus kejahatan Ekonomi. (Foto: ist)

Obsessionnews.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil menangkap (WN) China yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional dalam kasus kejahatan Ekonomi, di Apartemen daerah kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, pada Selasa 7 November 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, mengatakan WN China inisal LS ditemukan saat Petugas Kanim Jakarta Pusat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 1 WN China yang merupakan DPO Internasional di Apartemen daerah kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

“Saat petugas mendapati 1 WN China dan menanyakan Identitas dan Dokumen yang dia miliki, WN China ini tidak dapat menunjukkan Paspor dan Izin Tinggalnya, dari keterangan yang bersakutan mengaku berinisial LS,” kata Wahyu, di Kanim Jakarta Pusat, Senin (20/11).

“Setelah dilakukan pemeriksaan mengenai Paspor dan Izin Tinggal LS di Kantor Imigrasi, ternyata selama ini LS tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin Tinggal yang dimilikinya. Kemudian Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Pusat melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan diketahui bahwa LS termasuk dalam DPO Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan Interpol Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020,” ungkap Wahyu.

Wahyu menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LS diduga kuat tidak melakukan pelaporan perubahan status Keimigrasian sebagaimana pada Pasal 71 Undang–Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan LS merupakan DPO atas kejahatan di negaranya.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andarya mengungkapkan, LS akan segera dideportasi secepatnya. Dimana kata dia, WN China itu juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 Undang-Undang Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sandi mengungkapkan, di jakarta cukup banyak DPO dari negara-negara luar yang melakukan kejahatan di Negara nya dan kemudian lari bersembunyi di Indonesia. “Mereka-mereka buronan ini tidak boleh kita berikan kenyamanan tinggal di indonesia, harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia pun mengatakan, pihaknya dari Divisi Keimigrasian Kemenkumham DKI Jakarta akan terus memberi penguatan kepada jajarannya agar seluruh WNA di Jakarta agar terus diawasi dan melakukan pemantauan kegiatannya.

“Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta. Kami menginginkan Wilayah Jakarta menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur buronan internasional,” tutupnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.