Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Idris Laena Berpolitik untuk Kepentingan Publik

Idris Laena Berpolitik untuk Kepentingan Publik
* Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena. (Foto: Sutanto/OMG)

Jakarta, obsessionnews.comBagi Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena politik adalah wahana pengabdian untuk kepentingan publik. Dengan terjun ke dunia politik, memungkinkan dirinya masuk ke dalam sistem yang ada.

“Kita akan punya peran untuk turut andil mengambil keputusan-keputusan penting, termasuk yang berhubungan dengan masyarakat banyak,” ujar pria yang akbab disapa Laena ini dikutip dari majalah Men’s Obsession edisi Oktober 2021, pada Rabu (27/10/2021).

Pada 2004, Laena maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Dapil Riau II, tapi gagal. Namun, kemudian dia duduk di DPR RI periode 2004-2009 dari proses pergantian antar waktu (PAW). Dia ditempatkan di Komisi VII yang membidangi energi, sumber daya mineral dan lingkungan hidup.

Lalu dipercaya menjadi Ketua Bidang Politik dan Legislatif DPP Golkar di 2009, dan mencalonkan diri lagi di Pileg 2009, dan menang. Pada periode 2009-2014, Laena menjabat sebagai anggota di Komisi VI yang membidangi perdagangan, industri, UMKM, dan BUMN. Pada April 2015 terjadi banyak mutasi di Fraksi Golkar dan Laena diamanahi di Komisi VII yang membidangi energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup.

“Saya kembali dipercaya menjadi wakil rakyat di periode 2014-2019, dan 2019-2024 yang sedang saya jalani,” tutur  pria kelahiran Pulau Kijang, 12 Januari 1965 ini.

Dipercaya mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II duduk di DPR RI di bawah panji-panji Partai Golar selama empat periode berturut-turut, Laena seakan telah menemukan apa yang dia cari. Dengan kata lain, obsesi dalam hidupnya yang hendak berbuat untuk kepentingan orang banyak sesuai kemampuan dan kompetensinya.

“Sudah mendapatkan tempat yang tepat dan pas,” ucap ayah empat anak ini.

Selama empat periode dipercaya duduk di Senayan, telah menunjukkan bukti nyata dalam memperjuangkan kepentingan orang banyak, terutama masyarakat dan daerah Riau yang diwakilinya.

“Anggota DPR itu memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Fungsi yang yang paling berperan besar adalah legislasi, untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Saya pernah memprakarsai tiga UU yang kemudian dilahirkan sampai sekarang, yaitu UU tentang Lembaga Keuangan Mikro, UU tentang Sistem Resi Gudang, dan UU tentang Perdagangan Berjangka Komiditi,” paparnya.

Komisi VI DPR RI ini juga mengatakan, baik pemerintah dan DPR RI, siap membantu mewujudkan terciptanya koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa yang menjadi pilihan utama masyarakat. Menurutnya, dengan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan masyarakat yang menjadi anggota koperasi dapat merasa aman saat menaruh uang di koperasi tersebut.

Dia juga siap mendukung penuh agar LPS untuk Koperasi Simpan Pinjam dapat tercapai. Laena menegaskan, pemerintah perlu memperkuat kelembagaan koperasi, maka perlu dibuat UU tentang Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992, dengan mengikuti perkembangan zaman dalam era globalisasi dan digitalisasi.

“Insya Allah mudah-mudahan di periode ini bisa segera kami sahkan dan saya siap mengawal sebelum berakhir masa jabatan saya,” tegasnya.

Tak hanya itu, di daerah konstituennya, dia mendirikan Laena Center yang tak hanya rutin memberikan bantuan kepada masyarakat, tetapi juga memberikan beragam pelatihan, salah satunya untuk memajukan UKM.

“UKM beberapa kali menyelamatkan bangsa ini dari krisis, di antaranya krisis tahun 1998 dan saat pandemi Covid-19 ini. Jumlahnya juga besar sekitar 54 juta, sayangnya affirmative action dari pemerintah masih kurang maksimal, baik dari sisi kebijakan juga anggarannya. Kita harus dorong, agar UKM di Indonesia diberikan kemudahan berusaha termasuk akses modal dan insentif,” tambah Laena.

Sebagai Ketua Fraksi MPR RI yang bertanggung jawab menjaga dan mengawal sistem demokrasi dan konstitusi demokrasi di Indonesia, Laena tak kenal lelah dalam melakukan sosialisasi Empat Pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).

Berbicara soal tatanan kehidupan, kata dia, tentu yang dituju adalah nilai. Bicara Pancasila, nilai yang dituju adalah moral dan etika. Bicara UUD Tahun 1945 sasarannya adalah tatanan hukum. Begitu pula kalau bicara NKRI, yang bentangannya dari Sabang sampai Merauke, nilai yang dituju adalah rasa nasionalisme dan patriotisme.

“Ketika Sabang dicubit, Merauke menjerit. Dan, bicara Bhinneka Tunggal Ika maka nilai yang ingin dicapai adalah saling menghormati dan saling menghargai. Itulah nilai-nilai Empat Pilar yang menjadi karakter bangsa. The Founding Father bangsa ini berjuang membangun bangsa ini tidak mudah, jadi masyarakat harus paham, jangan ada yang membawa ideologi baru ke sini,” urainya.

Setelah 20 tahun berlalu, usulan untuk kembali mengamendemen UUD 1945 sempat kembali bergulir. MPR menggulirkan isu tersebut, dan bahkan DPD dengan resmi membuat tim khusus untuk mengolah gagasangagasan amandemen UUD 1945. Menanggapi hal itu, Laena menegaskan, tidak setuju bila agenda MPR mengkaji PPHN dengan harus melakukan amandemen konstitusi.

“Karena ketika UUD 1945 diubah, kita harus sangat hati-hati lantaran muatan politik dari yang lain akan muncul. Misalnya, semua lembaga lain minta kewenangan, kalau itu terjadi akan menjadi masalah, bahkan bisa lebih dari itu, bisa jadi ada yang menuntut Indonesia bukan lagi NKRI, karena yang diubah konstitusi,” tegas dia.

Lalu bagaimana mensiasatinya, sambung Laena, PPHN tetap dibuat, tetapi dasar hukumnya cukup dengan undang-undang. “Ini bisa menjadi pegangan presiden dalam kebijakan dan arah pembangunan nasional,” imbuhnya.

Dia berharap, untuk Hari Parlemen Indonesia ini, semoga Parlemen menjadi rumah rakyat yang terus memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara.

“Kami dan kita semua tentu berharap Parlemen kita menjadi jauh lebih baik lagi dalam rangka membangun cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Gia/MO/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.