Jumat, 26 April 24

Andi Arief Kemungkinan Dijerat dengan UU Pemilu

Andi Arief Kemungkinan Dijerat dengan UU Pemilu
* Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Andi Arief. (Foto istimewa)

Jakarta, Obsessionnews.com – Publik digegegarkan tentang adanya kabar 7 kontainer surat suara yang sudah dicobolos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, setelah dilakukan pengecekan, KPU memastikan kabar tersebut hoaks.

Ramainya kabar itu juga tidak lepas dari
kicauan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter. @AndiArief_,

Andi yang menerima pesan berantai dari media sosial ikut terpancing untuk menanyakan kebenaran kabar tersebut. Namun cuitan Andi menjadi ramai. Ia ikut dituding menyebarkan hoaks.

“Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar.1,” tulis Andi di akun twitter pribadi miliknya @AndiArief_, Rabu (2/1/2018).

Cuitan Andi Arief bahkan membuat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amien geram, dan melaporkan Andi ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran hoaks. Apakah cuitan Andi bisa dikenakan pidana bila mengacu pada UU ITE.?

Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai cuitan Andi Arief sukar untuk diseret ke ranah hukum. Sebab, berita hoaks yang bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dii antaranya adalah hoaks yang merugikan konsumen, hoaks bernuansa SARA yang memicu kebencian dan konflik di masyarakat.

Selain itu, model hoaks lainnya yang bisa dijerat pidana adalah ikut menyebarkan berita tidak lengkap atau sepotong-sepotong yang menimbulkan kekacauan dalam masyarakat. Biasanya, kata Fickar polisi akan menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Terakhir, yakni model hoaks yang bertujuan merugikan perorangan atau sering disebut penipuan. Dari unsur-unsur tersebut, kata Fickar, apa yang disampaikan Andi Arief tak memenuhi seluruhnya sehingga agak sulit untuk menjeratnya. Sebab, ia melihat cuitan Andi Arief itu sekadar mengingatkan agar KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu bisa segera menyikapi kabar yang sudah lebih dahulu beredar.

Meski dinilai tidak bisa dijerat dengan UU ITE, bisa jadi kata Fickar, dimungkinkan kepolisian akan menggunakan pidana sesuai undang-undang pemilu untuk menjerat Andi Arief lantaran dianggap mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu.

“Mungkin dapat dijerat dengan UU pemilu yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengganggu ketertiban tahapan pemilu,” kata Fickar saat dihubungi, Jumat (4/12/2018).

KPU telah melaporkan kasus penyebaran informasi bohong adanya tujuh juta kontainer surat suara yang telah dicoblos ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, berbeda dengan sikap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan pendukung Jokowi-Ma’ruf, KPU sama sekali tidak melaporkan kicauan Andi Arief. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.