HNW Kutuk Lembaran Alquran Jadi Pembungkus Petasan

Jakarta, obsessionnews.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk keras dipergunakannya lembaran-lembaran Alquran sebagai pembungkus dan bahan petasan. HNW sepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah yang menegaskan, penggunaan lembaran Alquran sebagai bungkus petasan sebagaimana kedapatan di Ciledug, Tangerang, Banten, merupakan perbuatan penistaan terhadap Alquran, kitab suci umat Islam, sehingga perlu diusut tuntas dan diberikan sanksi hukum yang tegas, agar tak berulang. Apalagi kasus ini sempat menjadi viral di media sosial (medsos) yang menandakan kasus seperti ini sudah jadi perhatian publik. Baca juga:FOTO Pengajian Alquran Braille untuk Penyandang Tunanetra di TangselFOTO LP Perempuan Kelas IIA Tangerang Selenggarakan Pengajian Tadarus Alquran Dikutip dari keterangan tertulis HNW Senin (13/9/2021) yang diterima obsessionnews.com Selasa (14/9), berulangnya kejadian penistaan terhadap agama-agama dan simbol semua agama yang diakui di Indonesia membuktikan makin diperlukan adanya instrumen hukum yang lex specialis yang bisa melindungi simbol agama-agama di Indonesia. Hal ini agar bisa membuat jera siapa pun yang akan kembali melakukan penistaan agama, tokoh agama maupun simbol agama-agama yang diakui di Indonesia. “Saya mengutuk keras berulangnya penistaan agama, dan mendukung sikap Muhammadiyah dan MUI yang secara terbuka telah meminta agar polisi segera mengusut kasus ini secara tuntas,” ujar HNW. Menurutnya, ini memang harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam yang sangat menghormati Al quran sebagai kitab suci, agar kesucian agama dan ajarannya tetap terjaga. Sehingga ajaran agama dapat dijalankan untuk kebaikan kemanusiaan, dan harmoni kerukunan antar umat beragama juga selalu dapat dijalankan. (arh)