Sabtu, 27 Juli 24

HNW Kembali Perjuangkan Hak dan Program Bantuan untuk Anak Korban Covid-19

HNW Kembali Perjuangkan Hak dan Program Bantuan untuk Anak Korban Covid-19
* Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Humas MPR)

Jakarta, obsessionnews.com – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali memperjuangkan hak dan program bantuan untuk  anak yatim piatu yang ditinggal orang tuanya akibat terpapar Covid-19. HNW  mengusulkan agar KemenPPPA, yang memiliki fungsi koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) mengambil inisiatif untuk meningkatkan koordinasi agar memaksimalkan integrasi data anak yatim/piatu korban Covid-19 yang ada di berbagai kementerian, sehingga bisa menjadi landasan Pemerintah dalam percepatan pemenuhan hak dan pemberian program bantuan yatim.

Baca juga: 

HNW Ingatkan Peringatan Hari Anak Hendaknya Jangan Hanya Seremonial

HNW Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode

Usulan itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR ini dalam  Rapat Kerja Komisi VIII secara hibrida dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (23/8/2021).

Di akhir rapat,m usulan tersebut diterima dan disetujui sehingga menjadi keputusan rapat yang meminta KemenPPPA melengkapi dan memvalidasi data anak yatim, piatu, dan yatim-piatu akibat Covid-19.

“Saya minta data anak yatim/piatu akibat Covid-19 divalidasi, sebagai bukti realisasi dari fungsi dan peran serta KemenPPPA untuk melindungi dan memberdayakan ana,  termasuk anak-anak yatim/piatu akibat covid-19,” ujar HNW.

Dikutip obsessionnews.com dari situs resmi MPR, Selasa (24/8/2021), dalam kesempatan itu HNW mengkritisi data yang dipaparkan oleh KemenPPPA bahwa anak yang menjadi yatim/piatu akibat Covid-19 hanya berjumlah 3.633 orang.  Padahal pada awal Agustus saja Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis jumlahnya mencapai 11.045 anak. Dan di Jawa Timur saja data per 16 Agustus 2021 jumlah yatim akibat covid-19 mencapai  6.198 orang.

Politisi PKS ini memahami persoalan pendataan ini tidak mudah lantaran Satgas Covid-19 Nasional belum memasukkan profil jumlah anak bagi orang dewasa yang meninggal akibat Covid-19. Namun, pandemi yang sudah berjalan lebih dari setahun seharusnya memberi  waktu yang cukup untuk merumuskan mekanisme dan metodologi pendataan serta integrasi data antara K/L. Sehingga Pemerintah memiliki data valid jumlah anak yatim/piatu korban Covid-19. Dengan demikian program bisa tepat sasaran dan tidak menjadi potensi baru terjadinya inefisiensi dan korupsi.

“Data yang valid ini diperlukan sebagai sumber utama penyaluran bantuan, agar jangan sampai anak-anak ini tercerabut masa depannya setelah kepergian orang tuanya, akibat negara yang tidak sepenuhnya hadir untuk mereka semua,” tandasnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mendorong agar KemenPPPA terlibat aktif dan efektif dalam penyiapan program bantuan bagi anak yatim/piatu korban Covid-19. Pasalnya, Kemensos dalam keterangan resminya soal rencana program santunan yatim (22/8/2021), hanya menyebutkan pelibatan Kementerian Dalam Negeri) serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan tidak menyebutkan keterlibatan KemenPPPA. HNW menilai KemenPPPA justru karena anggarannya yang kecil, mestinya bisa berkontribusi dengan memaksimalkan koordinasi dengan berbagai kementerian terkait dalam  mengedepankan layanan perempuan dan anak yang menjadi tanggung jawabnya.  Seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tiap daerah untuk melengkapi program bantuan anak yatim/piatu korban Covid-19 tersebut. Jika bisa terkoneksi dengan infrastruktur program yang ada, diharapkan pendampingan anak korban Covid-19 bisa lebih berkelanjutan.

HNW mengemukakan, seharusnya KemenPPPA menjalin komunikasi aktif dan produktif dengan Kemensos dan kementerian lainnya, agar program itu bisa dijalankan secara holistik, bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat, sekaligus bisa lebih paripurna dalam menjalankan amanah UUD NRI 1945 pasal 34 bahwa anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Dan untuk itulah semestinya KemenPPPA ditingkatkan status, program dan anggarannya, tidak sekadar berfungsi koordinatif, tapi juga teknis, setara dengan Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Pertanian. Mengingat yang diurusi spesifik, yakni  perempuan dan anak-anak, yang merupakan lebih dari 65% warga Indonesia. Mereka adalah mayoritas penduduk Indonesia baik sekarang maupun masa datang. Demikianlah harusnya visi Indonesia. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.