Sabtu, 27 April 24

HNW Apresiasi MA Tolak Kasasi Jaksa dalam Kasus Habib Rizieq di Kerumuman Petamburan

HNW Apresiasi MA Tolak Kasasi Jaksa dalam Kasus  Habib Rizieq di Kerumuman Petamburan
* Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Humas MPR RI)

Jakarta,obsessionnews.comAnggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Jaksa atas vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus kerumunan Petamburan, dan berharap agar putusan MA yang mengedepankan keadilan hukum ini berlanjut di perkara HRS lainnya.

Pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan, penolakan kasasi tersebut membuat beberapa pimpinan FPI, seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al Habsyi, Ustadz Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah, akan segera bebas karena telah secara sukarela menjalani vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan tersebut. HNW juga berharap agar kebebasan mereka segera bisa dieksekusi dengan tidak ada lagi manuver yang memperpanjang ketidakadilan hukum.

“Apresiasi kepada MA yang telah menolak kasasi Jaksa, dan memberikan putusan adil ini. Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan-pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara ini, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut, walaupun publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).

Dia mengatakan dalam Kasus HRS lainnya, yakni kasus kerumuman Mega Mendung, majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum. Pasalnya, ada banyak pihak, termasuk para pejabat pemerintah, yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana. Sedangkan, untuk HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa juga dengan pasal pidana dan dipenjara. Sehingga, dalam kasus kerumunan Mega Mendung, hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum seperti ini, sehingga ‘hanya’ memvonis dengan denda Rp 20 juta.

“Dan upaya jaksa untuk banding atas putusan tersebut juga sudah ditolak oleh pengadilan tinggi,” tambah HNW.

Dengan hadirnya vonis MA yang menolak kasasi, HNW berharap sebaiknya jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.

Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan, sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya. Padahal, kalau pun itu ‘kesalahan’, yang dilakukan HRS bukan pelanggaran berat, dan hanya pelanggaran prokes, yang banyak sekali dilakukan pihak-pihak lain sehingga mestinya cukup dikenakan sanksi administratif denda, yang itu pun sudah dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS.

“Dan terbukti yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan Jaksa,” jelasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.