Selasa, 14 Mei 24

Harini Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus SPA

Harini Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus SPA

Semarang, Obsessionnews – Isak tangis keluarga pecah seiring hakim mengetok palu, tanda sidang berakhir. Harini Krisniati, terdakwa kasus Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007, harus menelan tim pahit kala majelis memberi hukuman 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan mantan Kepala BKPM-PB itu melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 atas perubahan UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Vonis putusan yang dibaca Ketua Majelis Hakim, Gatot Susanto lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang yakni selama 1 tahun 6 bulan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harini Krisniati selama 1 tahun. Serta menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara,” kata hakim dalam amar putusan.

Sontak, Harini langsung meneteskan air mata, tak peduli sidang masih berjalan. Harini tetap bersikukuh tidak turut menikmati kerugian negara sebesar Rp 510,8 juta. Alasannya, selaku pimpinan ia tetap bertanggung jawab, meski kesalahan dana SPA diyakini dilakukan anak buahnya.

“Tidak ada prajurit yang salah. Saya tetap akan bertanggung jawab sebagai seorang pemimpin. Siapa yang akan tanggung jawab kalau semuanya saling lempar,” ujar dia diluar ruangan.

Ia tidak terburu-buru apakah akan mengambil opsi banding atau tidak. Harini tidak mau dikatakan sebagai korban pimpinan yang lebih tinggi lantaran majelis hakim sudah memutus perkara.

“Saya selama bekerja sebagai PNS, saya punya komitmen tinggi, saya tidak pernah kerja ngawur, kalau di akhir masa saya dibilang melakukan kelalaian, saya hanya manusia biasa,” terangnya sesenggukan.

Dengan terus berusaha tegar, ia berkata tegas tetap memikul tanggung jawab, walau pemimpin daerah masa itu tak tersentuh oleh hukum.

“Karena buktinya saya calon Walikota 2010, dan saya tidak malu dipenjara. Tetapi akan saya buktikan, setelah keluar dari sini, saya bukan pecundang dan saya bukan maling,” tandasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.