Jumat, 26 April 24

Habib Rizieq Menghirup Udara Bebas

Habib Rizieq Menghirup Udara Bebas
* Habib Rizieq Shihab. (Foto: Edwin B/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Tokoh besar umat Islam di Indonesia Habib Rizieq Shihab kini bisa bernafas lega. Betapa tidak, mantan Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) ini telah dinyatakan bebas bersyarat, pada Rabu (20/7/2022). Kini Habib Rizieq dapat menghirup udara bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.

“Sudah, jam 06.45 WIB pagi ini,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Baca juga: Penuhi Syarat, Habib Rizieq Keluar dari Hotel Prodeo

Dia menjelaskan, yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas pada 20 Juli.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika Aprianti.

Baca juga: HNW Dukung Tim Hukum Habib Rizieq Ajukan PK

Sebelum bebas, Habib Rizieq menghuni sel tahanan sejak 12 Desember 2022, yaitu di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditahan bersama lima orang lain atas kasus kerumuman acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan di Petamburan.

Kurang lebih sebulan ditahan di Polda Metro Jaya, pertengahan Januari 2021 dia dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. Selama penahanan ini, Habib Rizieq juga disidk atas dua kasus lain, yaitu swab RS Ummi, Bogor dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Habib Rizieq sudah membayar denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Petamburan. Dia juga telah menjalani hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.

Untuk kasus swan RS Ummi, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Setelah kasasi, hukumannnya dikurangi menjadi dua tahun penjara. Dan hari ini, Habib Rizieq akan bebas bersyarat. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.