Selasa, 7 Mei 24

Guru Pencubit Tangan Siswanya Dihukum 3 Bulan Penjara

Guru Pencubit Tangan Siswanya Dihukum 3 Bulan Penjara
* M Samhudi divonis 3 bulan penjara gara-gara cubit siswanya.

Sidoarjo, Obsessionnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/8/2016).

Menanggapi vonis tersebut, kepada wartawan, Samhudi mengaku masih berpikir apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.

“Silahkan langsung ke kuasa hukum saya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Samhudi, Priyo Utomo, mengaku masih belum puas dengan proses penyidikan perkara, meski ia juga menilai putusan hakim cukup arif. Menurutnya, ia dan tim masih akan membahas apa langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

“Kita masih perlu membicarakannya dengan tim. Tapi vonis hakim cukup bijaksana,” ujarnya.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Rini Sesuni, Samhudi terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, majelis memilki pertimbangan tersendiri, sehingga vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

“Selain jasanya sebagai guru masih diperlukan, terdakwa dengan korban sudah ada kesepakatan damai, dan terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Samhudi dilaporkan orangtua murid yang dihukum cubit tangan karena tidak mengikuti ibadah shalat Dhuha pada 3 Februari 2016 lalu. Tak terima dengan hukuman itu, orangtua murid tersebut membawa masalah tersebut ke ranah hukum. (Fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.