Kamis, 25 April 24

Gugatan BPN di MK Lebih Banyak Menyerang Jokowi Daripada KPU

Gugatan BPN di MK Lebih Banyak Menyerang Jokowi Daripada KPU
* Kuasa hukum BPN Bambang Wijayanto ajukan gugatan ke MK. (Foto: Detik))

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah dimulai. Pemohon telah membacakan sebagian gugatan perbaikan berkas perkara di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari apa yang telah disampaikan pemohon oleh Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW), Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah, terlihat mereka menuding adanya dugaan
pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui usai sidang, mengatakan apa yang dibacakan oleh kuasa hukum BPN sebenarnya lebih banyak ditujukan kepada pihak terkait, yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin daripada KPU.

“Kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi pemohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya,” ungkap Arief di Gedung MK Lantai 2, Jakarta, Jumat (14/6/2017).

Ada beberapa tuduhan yang dibacakan BPN kepada Jokowi. Salah satunya Jokowi disebut telah menyalahgunakan posisinya sebagai petahana dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

Selain itu, BPN 02 menuding bahwa Jokowi melakukan kecurangan dengan penyalahgunaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, lalu ketidaknetralan aparatur sipil negara, serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN untuk kepentingan Jokowi selama proses kampanye pemilu 2019.

“Sampai dengan jam 11.15, kebanyakan permohonan yang disengketakan bukan karena kpu. Tetapi karena paslon yang lainnya (Jokowi-Ma’ruf). Bukan karena kita,” terang Arief.

Selama persidangan, BW bersama kuasa hukum lainnya membacakan perbaikan permohonan yang diajukan pada (10/6) lalu, bukanlah yang diajukan pada (24/5). Oleh karena itu, kuasa hukum KPU sempat melakukan dua kali interupsi kepada hakim Ketua MK Anwar Usman.

“Diawal pembukaan sidang tadi sebenernya kan majelis yang mulia mengingatkan agar berpedoman atau berpatokan kepada permohon yang pertama yakni 24 mei. Nah dua kali kami sebenarnya kami coba mengingatkan tetapi diminta untuk tunggu (oleh Ketua MK). Kalau ada kesempatan bicara kami akan bicara,” tandas Arief. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.