Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Giliran Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar

Giliran Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar
* Kivlan Zen usai diperiksa polisi. (Foto: medsos)

Jakarta, Obsessionnews.com – Mabes Polri kembali menetapkan tersangka kasus makar. Terbaru adalah Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen ini bermula dari adanya laporan polisi atas nama Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

“Sudah tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019). 

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Sebelumnya pada Jumat, 17 Mei lalu, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan.

“Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik, ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu-lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa,” kata Kivlan seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5).

Kivlan tidak mengungkap apa saja pertanyaan yang diajukan kepadanya. Namun dia mengatakan ditanya terkait video viral ketika Eggi menyerukan people power. Dia mempercayakan penanganan kasus kepada Polri. Dia mengimbau orang yang ada di barisannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Upaya lain nggak ada. Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama dengan saya, saya sampaikan, mari kita sesuaikan diri dengan UU dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku,” kata Kivlan.

“Saya juga ikuti semua proses. Dan juga yang lainnya, saya harap juga begitu ya, protes pemilu sesuai UU (yang) berlaku. Saya harap juga sama begitu. Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu. Nah, yang lain juga silakan, sama juga dengan saya, melalui proses yang berlaku secara hukum mengenai ketidakpuasan masalah pemilu. Saya begitu,” sambung dia.

Nama Kivlan menambah daftar tersangka kasus makar yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Sebelumnya ada nama advokat Eggi Sudjana. Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan ‘people power‘, menyusul adanya hasil quick countPilpres 2019.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP joPasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people powerdalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Selain itu, ada nama Lieus Sungkharisma. Sebelumnya, juru kampanye capres Prabowo Subianto ini ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Barat. Sambil diikat tangkapnya, Lieus dibawa ke Polda Metro Jaya. Awal Mei lalu, Lieus dilaporkan oleh seseorang atau pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar.

Sejumlah laporan menyebutkan, perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Nama lain yang juga dikaitkan dengan kasus makar, yakni politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Keterangan polisi sebelumnya menyebutkan bahwa Amien Rais masih sebagai saksi. Dia dianggap mengetahui seruan people power yang dilontarkan Eggi di depan massa di kediaman Prabowo Subianto pada 17 April lalu.

Berikutnya nama politisi Gerindra Permadi. Permadi pernah diperiksa aparat kepolisian sebagai saksi terkait ucapan ‘revolusi’ yang sempat dia gaungkan beberapa waktu lalu. Selain Permadi, pihak Polda Metro Jaya juga memeriksa Ansufri Sambo sebagai saksi untuk kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

(Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.