Sabtu, 27 Juli 24

Gibran Tegaskan akan Ikuti Prosedur Terkait Debat Capres-Cawapres

Gibran Tegaskan akan Ikuti Prosedur Terkait Debat Capres-Cawapres
* Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Aris Wasita)

Obsessionnews.com – Wali Kota Surakarta dan sekaligus calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan mengikuti prosedur terkait debat capres-cawapres Pilpres 2024.

Ngikut aja, saya ngikut ya,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/12/2023).

 

 

Baca juga: Gibran Bagikan Susu kepada Warga di Bundaran HI Jakarta Pusat

 

 

Disinggung mengenai apakah ia bersedia mengikuti debat dengan format lama, ia mengaku akan mengikutinya.

“Saya ngikut aja ya,” katanya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada UU Pemilu.

Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Anggota KPU Idham Holik mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua paslon dalam setiap sesi debat.

Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan.

Untuk debat calon presiden dan calon wakil presiden akan dilakukan sebanyak lima kali, yang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember dengan tema Hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Selanjutnya debat kedua dilaksanakan pada 22 Desember dengan tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional. Untuk debat ketiga diselenggarakan pada 7 Januari dengan tema ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak, infrastruktur, keuangan, dan pengelolaan APBN.

Untuk debat keempat pada 21 Januari 2024 dengan tema energi, sumber daya alam, pajak karbon, pangan, lingkungan hidup, dan agraria serta masyarakat adat. Debat kelima pada 4 Februari dengan tema teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. (Antara/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.