Sabtu, 27 Juli 24

Gatot Tidak Kabur Saat KPK Geledah Kantornya

Gatot Tidak Kabur Saat KPK Geledah Kantornya

Jakarta, Obsessionnews – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, melalui pengacaranya, Razman Arief Nasution kembali membantah kabar yang menyebutkan dirinya sengaja menghilang alias kabur saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerjanya di Medan, tidak lama setelah operasi tangkap tangan hakim PTUN.

“Kita semua tahu bahwa Pak Gatot tidak benar beliau sengaja hilang dari peredaran,” ujar Razman saat mendampingi Gatot menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Menurut Razman kliennya saat itu memang tidak ditempat karena sedang menghadiri acara lain yakni safari ramadhan dan itikaf. Lagi pula kata dia KPK tidak menggeledah ruang kerja Gatot, melainkan ruangan ajudan dan staf tata usaha.

“Kardus yang banyak itu menurut pengakuan kantor gubernur dan Gatot hanya beberapa berkas tidak lebih dari tiga berkas,” kata Razman.

Ia mengatakan, kliennya dapat mempertanggungjawabkan semua tuduhan atas keterlibatan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Salah satu buktinya, Gatot bersedia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

“Gatot menyatakan dapat mempertanggungjawabkan seluruhnya terhadap dugaan-dugaan yang dilakukan, yang katanya ada tindak pidana penyuapan oleh Gerry,” terangnya.

Hari ini merupakan panggilan kedua bagi Gatot dalam kasus dugaan suap PTUN Medan. Pada panggilan 13 Juli lalu, dia mangkir tanpa memberi alasan ke lembaga antikorupsi. KPK sedang mengembangkan penyidikan kasus ini guna mengungkap siapa inisiator dan penyandang dana penyuapan kepada hakim PTUN.

Nama Gatot sudah masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri yang diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham bersama dengan lima orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, OC Kaligis dan Evi Susanti yang disebut-sebut sebagai istri Gatot.

Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap serta M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry sebagai tersangka pemberi suap.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya surat perintah penyelidikan dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.