Pengendara ojek online sedang membawa penumpang di daerah Slipi, Jakarta. Jumat (18/12). Ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) sempat dilarang beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum dan sekarang sudah boleh kembali beroperasi. Foto: Edwin B/Obsessionnews